Merapah.com – Pinjol legal: sebagai bentuk pengawasan terhadap layanan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Bersama melalui surat Nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025. Dikenal dengan nama “Ringan”, perusahaan yang beralamat di Sequis Center, Jakarta Selatan ini resmi dilarang menjalankan layanan pendanaan berbasis teknologi sejak keputusan tersebut diterbitkan.
Perusahaan Harus Selesaikan Kewajiban
OJK mewajibkan Ringan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku. Ringan harus memberikan informasi jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya. Perusahaan wajib menjelaskan mekanisme penyelesaian kepada semua pihak yang berkepentingan.
BACA JUGA: Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi yang Harus Kamu Tahu
Langkah Pembubaran dan Tim Likuidasi
Ringan harus menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran perusahaan. Perusahaan wajib membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan seluruh proses secara tuntas. Sebelum tim terbentuk, Ringan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sementara.
Mereka harus melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk resmi. Perusahaan wajib menginformasikan nama penanggung jawab dan pegawai ke seluruh debitur.
Gunakan Pinjol Legal dan Terdaftar
OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan berizin resmi. Per Maret 2025, ada 97 pinjol yang terdaftar dan berizin di bawah pengawasan OJK. Daftar pinjol legal bisa dilihat langsung melalui situs resmi OJK kapan pun. Memilih pinjol legal dapat mencegah risiko penipuan dan pelanggaran data pribadi.
BACA JUGA: Gubernur Lampung Tanam 3.000 Mangrove: Mitra Bentala Turut Serta
10 Pinjol Legal Terpopuler
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha – https://amartha.com
3. Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
4. Boost – https://myboost.co.id
5. Modalku – https://modalku.co.id
6. Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
7. Finmas – https://www.finmas.co.id
8. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
9. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
10. AdaKami – https://www.adakami.id
OJK terus menindak pinjol ilegal yang merugikan masyarakat di seluruh Indonesia.
Pentingnya Edukasi dan Waspada terhadap Pinjol Ilegal
OJK terus menegaskan pentingnya edukasi keuangan digital agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal. Dengan memahami daftar pinjol legal yang diawasi resmi, pengguna dapat menghindari risiko penipuan, bunga tak wajar, hingga penyalahgunaan data pribadi. Pastikan selalu memilih layanan pinjaman online yang legal dan diawasi langsung oleh OJK.
BACA JUGA: 6 Kesalahan Finansial di Usia 20-an yang Wajib Kamu Hindari
Sebagai upaya perlindungan konsumen, OJK terus menindak pinjol ilegal yang merugikan masyarakat di berbagai daerah. Oleh karena itu, memilih layanan pinjaman secara bijak menjadi langkah awal untuk menjaga keamanan finansial diri dan keluarga di tengah maraknya praktik keuangan digital yang merugikan.