Merapah.com
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Berita
  • Sains & Teknologi
  • Hukum & Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Indeks
No Result
View All Result
Merapah.com
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Berita
  • Sains & Teknologi
  • Hukum & Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Merapah.com
Home Ekonomi Bisnis

Singkong Murah, Petani Lampung Kian Terjepit Aturan Pabrik

Catatan: Yusnadi – Anggota DPRD Fraksi PKS Lampung

Putri S by Putri S
September 18, 2025
in Berita, Ekonomi Bisnis, Hukum & Politik
Yusnadi – Anggota DPRD Fraksi PKS Lampung

Yusnadi – Anggota DPRD Fraksi PKS Lampung

FacebookWhatsappTelegramTwitter

Merapah.com – Di tanah Lampung, singkong bukan sekadar tanaman. Ia menjadi nadi kehidupan ribuan petani. Pemprov Lampung mencatat, pada tahun 2024 luas lahan singkong mencapai sekitar 254 ribu hektare.

Ada empat kabupaten yang menjadi sentra produksi, yaitu Lampung Utara, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Tulang Bawang.

Harga Singkong Murah, Potongan Berat di Pabrik

Namun, di balik hamparan hijau itu, kenyataan pahit menimpa petani. Harga singkong murah terus menekan, sehingga keluarga petani hanya bisa mengelus dada.

BACA JUGA: Bandar Lampung Pecahkan Sekubal Rekor MURI Terbesar di Indonesia

Lebih ironis lagi, potongan atau refraksi yang mencapai 47 persen seakan menjadi “pajak tak resmi” sebelum hasil panen sampai ke pabrik.

Bayangkan, dari satu ton singkong, hampir separuh dianggap hilang. Pabrik berdalih kualitas rendah, kadar pati kurang, atau ukuran tak sesuai standar.

Sistem ini menjadikan petani sebagai pihak paling lemah dalam rantai pasok. Mereka tak punya pilihan selain menerima harga yang sudah “dikerat” sebelum dibayar.

Janji Regulasi, Realita Masih Sama

Pemerintah pun mengetahui persoalan ini. Imbauan demi Imbauan telah disampaikan, bahkan janji perbaikan regulasi juga pernah diumumkan. Gubernur Lampung, Mirzani Jausal, tercatat melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan DPR RI.

Dirjen Tanaman Pangan melalui surat pada 12 September 2025 menetapkan kembali harga minimal singkong Rp1.350/kg secara nasional.

Namun di lapangan, situasi tetap sama. Pabrik masih menjalankan aturan sendiri, seakan kebal terhadap teguran. Kebijakan baru sering hanya berakhir sebagai berita hangat sesaat tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas.

Nasib Petani Semakin Berat

Petani akhirnya hanya bisa berharap pada nasib baik yang semakin hari terasa makin jauh. Mereka bekerja keras dari pagi hingga senja.

Namun, hasil yang dibawa pulang sering tak cukup menutup biaya pupuk, apalagi kebutuhan rumah tangga.

Kondisi inilah yang membuat banyak anak muda desa enggan meneruskan usaha tani. Mereka menyaksikan keringat orang tua tidak sebanding dengan hasil.

Padahal, Lampung dikenal sebagai lumbung singkong, yang seharusnya melahirkan generasi petani baru.

BACA JUGA: Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Diperkenalkan, Siap Berlaga di Liga 1 2025/2026

Pemerintah Harus Tegas, Bukan Sekadar Mengimbau

Pemerintah seharusnya tidak berhenti pada himbauan. Negara perlu hadir sebagai pengawal kebijakan dengan sanksi tegas. Regulasi tanpa pengawasan ibarat pagar yang tak pernah dipasang.

Pelanggar mudah melompati aturan itu dan tidak mendapat perlindungan, lalu tetap melenggang seperti ungkapan “anjing menggonggong kafilah berlalu.”

Singkong memang tanaman sederhana, tetapi masalah di sekitarnya jelas kompleks. Selama pemerintah tidak mengatur refraksi secara adil dan membiarkan pabrik menentukan aturan, kesejahteraan petani tetap menjadi slogan kosong.

Tiga Langkah Solusi Berkelanjutan

Ada tiga langkah yang bisa menjadi solusi berkelanjutan:

1. Publikasikan dashboard kepatuhan pabrik (harian/mingguan) berisi harga transaksi, potongan aktual, dan status patuh per pabrik. Libatkan asosiasi petani untuk pemeriksaan di lapangan.

2. Bentuk Tim Pengawas lintas OPD (Perindag, Perkebunan, Satpol PP) dengan sanksi bertingkat. Sanksi mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar harga dan refraksi.

3. Terapkan kebijakan “Penyerapan Wajib” saat panen puncak berbasis kuota. Fasilitasi penyerap hasil (offtaker) BUMD ketika pabrik menahan pembelian.

Penutup: Harapan Petani Lampung

Sekali lagi, Pemprov Lampung harus berani tegas jika ingin mensejahterakan petani singkong. Pembentukan BUMD khusus pertanian bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan yang tak kunjung usai ini.

Wallohu’alam.

Tags: Bandar Lampungberitaberita lampungEkonomi LampunghargaLampungpendidikanPetani singkong
Previous Post

Strategi Belajar Menjelang Ujian agar Lebih Efektif: 10 Tips Ampuh

Next Post

Yayasan AHM Kolaborasi Jaga Pesisir: 16.000 Mangrove, Tukik, dan Bersih Pantai

Putri S

Putri S

Related News

75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Portugal: Sejarah Erat, Masa Depan Cerah

75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Portugal: Sejarah Erat, Masa Depan Cerah

by Putri S
September 25, 2025

Merapah.com- Indonesia dan Portugal merayakan 75 tahun hubungan diplomatik pada 2025. Perayaan ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Kedutaan...

PLN UPT Tanjung Karang

PLN UPT Tanjung Karang dan YBM Gelar Milad ke-19, Salurkan Zakat

by Putri S
September 25, 2025

Merapah.com, Bandar Lampung– PLN Unit Pelaksana Pelayanan (UPT) Tanjung Karang bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) menggelar kegiatan sosial. Acara ini...

Petani Cor Badan Tuntut Reforma Agraria, Desak Presiden Turun ke Lapangan

Petani Cor Badan Tuntut Reforma Agraria, Desak Presiden Turun ke Lapangan

by Putri S
September 24, 2025

Merapah.com, Jakarta, 24 September 2025 – Petani cor badan di depan Istana Negara menjadi simbol perlawanan agraria. Ribuan petani dari...

1 Birohmah Unila Gelar Bifest 2025

Birohmah Unila Gelar Bifest 2025 dengan Semangat Berkarya Lewat Dakwah

by Putri S
September 22, 2025

Merapah.com, Bandar Lampung – Birohmah Unila gelar Bifest 2025 sebagai ajang islami kreatif dan inspiratif. Festival tahunan ini mengangkat tema...

Next Post
Yayasan AHM Kolaborasi Jaga Pesisir 16.000 Mangrove, Tukik, dan Bersih Pantai.

Yayasan AHM Kolaborasi Jaga Pesisir: 16.000 Mangrove, Tukik, dan Bersih Pantai

CV Maju Sejahtera Inti Gelar Wisata Internasional Bareng Hay Tourism

CV Maju Sejahtera Inti Gelar Wisata Internasional Bareng Hay Tourism

Trending News

Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

Juli 30, 2024
Mempercayai Weton Tulang Wangi dalam Perspektif Islam

Mempercayai Weton Tulang Wangi dalam Perspektif Islam

Juli 4, 2024
Enam Permainan Sederhana Tingkatan Motorik Anak

Enam Permainan Sederhana Tingkatan Motorik Anak

Juli 4, 2024

About

Merapah.com

© 2024 Merapah.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Berita
  • Sains & Teknologi
  • Hukum & Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Indeks

© 2024 Merapah.com