Merapah.com – Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu inisiatif strategis yang digagas Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa. Program ini dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pusat Aktivitas Ekonomi dan Sosial
Kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat akan berpusat di Koperasi Desa Merah Putih. Melalui program ini, pemerintah menargetkan terbentuknya koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa koperasi ini akan dibangun di 70 ribu desa.
“Kop Des Merah Putih akan menjadi tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat terbatas.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Tingkatkan Ekonomi Desa Bandar Sakti
Koperasi Merah Putih: Layanan dan Fasilitas
Koperasi Merah Putih tidak hanya menyediakan layanan keuangan, tetapi juga fasilitas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Fasilitas yang tersedia yaitu:
- Kantor koperasi sebagai pusat administrasi
- Penyediaan bahan pokok dengan harga terjangkau
- Fasilitas simpan pinjam untuk warga
- Cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan
- Klinik dan apotek desa
- Sistem distribusi logistik terpadu
Layanan ini mendukung bentuk dukungan dalam mensejahterakan masyarakat.
BACA JUGA: Apa Itu Mobil Hybrid? Ini Keunggulan dan Kekurangannya
Skema Pembiayaan dari Berbagai Sumber
Beberapa sumber akan turut terlibat dalam skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Pemerintah akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Dana Desa. Selain itu, koperasi juga dapat memperoleh pembiayaan dari Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Desa yang aktif membentuk koperasi bahkan berpeluang mendapatkan insentif tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kritik Terhadap Pendekatan Sentralistik
Meski mendapat dukungan regulasi dan pembiayaan, program ini tak luput dari kritik. Beberapa kalangan menilai pendekatan pemerintah yang bersifat top down bertentangan dengan prinsip dasar koperasi, yaitu otonomi, kemandirian, dan demokrasi ekonomi.
BACA JUGA: Pengaruh Hukum Internasional terhadap Kebijakan Dalam Negeri
Para pengamat koperasi menekankan bahwa keberhasilan koperasi justru bergantung pada partisipasi aktif anggota, bukan karena instruksi dari pusat. Tanpa penguatan kapasitas pengurus dan pendidikan anggota, koperasi bisa kehilangan ruh gerakan ekonomi rakyat.
Dukungan Negara dan Kemandirian Lokal
Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah ambisius pemerintah untuk membangun ekonomi desa secara kolektif. Namun, pelaksanaannya harus sejalan dengan nilai-nilai koperasi yang demokratis agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Keseimbangan antara dukungan negara dan kemandirian lokal menjadi kunci utama keberhasilan program ini.