Oleh : Erson Agustinus
Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang dan merencanakan aturan baru terkait rencana bisnis bank (RBB). Isu yang berkembang adalah soal kredit program pemerintah.
Banyak pihak sempat mengira bahwa bank bakal ‘dipaksa’ menyalurkan kredit ke program pemerintah seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.
OJK memang tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terbaru untuk menggantikan POJK No.5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).
Ketentuan Peraturan ini dibuat dimaksudkan untuk mendukung program-program strategis nasional.
Tujuannya agar bank bisa lebih aktif dalam membantu pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah target pertumbuhan kredit sebesar 10%–12% di akhir tahun. Selain itu diharapkan dapat mendorong perbankan lebih mendukung program pemerintah di sektor UMKM.
Dalam rancangan POJK terbaru tentang RBB, memang disebutkan bahwa bank perlu melaporkan rencana penyaluran kredit untuk program pemerintah.
Ini bukan berarti bank wajib melaksanakannya. Ketentuan ini lebih ke arah perencanaan yang lebih terarah dan transparan, bukan kewajiban yang mengikat.
Namun pandangan lain disatu sisi dikuatirkan POJK baru ini masuk dalam katagori bentuk policy steering atau soft intervensi (intervensi tidak langsung) pemerintah kepada kebijakan internal perbankan nasional.
Arah kebijakan tersebut berpotensi menggeser fungsi bank dari lembaga intermediasi berbasis prudential menjadi instrumen kebijakan fiskal terselubung.
Prinsipnya bank bekerja berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan komersial. Ketika RBB yang seharusnya disusun bottom up oleh bank mulai diarahkan untuk mendukung program tertentu, maka ada risiko distorsi alokasi kredit. Kredit tersebut bisa mengalir bukan karena kelayakan usaha, namun karena tekanan kebijakan.
Yang seharusnya OJK tidak bisa terlalu jauh masuk kedalam ranah internal bisnis perbankan sehingga tidak membuat kabur antara regulator dan operator, untuk difahami bahwa fungsi OJK adalah sebagai regulator pengawas bukan sebagai perencana dalam bisnis bank.
Sebagaimana diketahui bahwa Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dan KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) memiliki dimensi sosial tinggi, tetapi tidak semuanya bankable dalam kacamata perbankan.
Risiko utamanya, mismatch risiko, program sosial seringkali berisiko tinggi, sementara bank dituntut menjaga kualitas aset.
Risiko lain yang dapat terjadi yakni moral hazard, bank bisa merasa diamankan karena program pemerintah biasanya longgar dalam analisis kredit, dan potensi kredit bermasalah (NPL), jika proyek tidak menghasilkan arus kas memadai.
Jika tidak didesain dengan skema mitigasi penjaminan, subsidi bunga, atau blended finance, bank justru bisa menanggung risiko yang tidak proporsional.













