Jakarta, Merapah.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) resmi membuka penjaringan data bagi guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026.
Melalui surat Nomor 0094/B/B/GT.00.02/2026 tertanggal 1 April 2026, Kemendikdasmen meminta seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia untuk segera menyampaikan informasi tersebut kepada para guru di wilayah masing-masing.
Program ini ditujukan bagi guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4, masih aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024, memenuhi persyaratan, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Direktorat Jenderal GTKPG menyebutkan, masih ditemukan sejumlah guru yang menjadi sasaran program PPG Guru Tertentu namun hingga tahun 2025 belum mengikuti pendaftaran seleksi administrasi.
“Dalam rangka memastikan proses penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, dilakukan verifikasi data guru aktif mengajar pada seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terdata pada Dapodik,” demikian isi surat resmi tersebut.
Guru yang masuk dalam sasaran penjaringan dapat mengecek statusnya melalui tautan https://s.id/antriangurubelumserdik dan akan menerima notifikasi pada akun InfoGTK masing-masing.
Selanjutnya, guru diwajibkan melakukan pemutakhiran data serta verifikasi dan validasi (verval) ijazah S1/D4 melalui laman resmi InfoGTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Selain itu, guru juga harus melakukan konfirmasi keikutsertaan dalam Program PPG Guru Tertentu dengan memilih salah satu status yang tersedia, yakni berminat mengikuti PPG, tidak berminat, sedang mengikuti PPG, atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memilih “Ya” atau berminat mengikuti PPG, mereka harus melanjutkan pendaftaran seleksi administrasi melalui aplikasi SIMPKB pada laman https://ppg.simpkb.id.
Sementara guru yang memilih “Tidak Berminat” wajib menyampaikan alasan pengunduran diri melalui aplikasi SIMPKB.
Kemendikdasmen menegaskan, guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas akhir verval oleh dinas pendidikan dan UPT Direktorat Jenderal GTKPG akan secara otomatis dinyatakan bukan sasaran program PPG Guru Tertentu.
“Bagi guru tertentu yang sampai dengan berakhirnya masa verval tidak terkonfirmasi kesediaannya, maka secara otomatis (by system) dinyatakan bukan sasaran program PPG Guru Tertentu,” tulis surat tersebut.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Lampung, Hendra Apriawan, menegaskan para guru di Provinsi Lampung harus memanfaatkan kesempatan ini dengan serius karena PPG menjadi salah satu langkah penting dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.
“Program ini sangat penting karena sertifikat pendidik bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga bagian dari peningkatan kualitas guru dalam proses pembelajaran. Guru yang belum bersertifikat harus segera melakukan konfirmasi melalui InfoGTK agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti PPG tahun 2026,” ujar Hendra Apriawan.
Ia juga meminta dinas pendidikan kabupaten/kota di Lampung aktif melakukan pendampingan kepada guru agar proses verifikasi data dan pendaftaran tidak terkendala.
“Kami berharap seluruh dinas pendidikan dapat mengawal proses ini, karena setelah tahun 2026 skema PPG akan berbeda dan kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh guru yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Jadwal Penting PPG Guru Tertentu 2026
Berikut linimasa penjaringan dan pra-pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahun 2026:
1 April 2026: Rilis program penjaringan guru tertentu belum bersertifikat pendidik
1–30 April 2026: Konfirmasi keikutsertaan secara mandiri oleh guru
1 April–30 Mei 2026: Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahun 2026
1–30 Mei 2026: Verval lanjutan oleh dinas pendidikan
4 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi
15 Juni 2026: Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan
22 Juni 2026: Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2
Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PPG setelah tahun 2026 akan diperuntukkan bagi guru yang telah menyelesaikan program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA).
Karena itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik diminta tidak menunda proses konfirmasi agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti PPG tahun ini.
Informasi lengkap mengenai mekanisme penjaringan dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.













