Oleh: Erson Agustinus (Praktisi Ekonomi)
Dalam sepekan ini, beredar kabar bahwa akan ada barter pejabat Kemenkeu dengan pejabat Bank Indonesia (BI), menyusul kabar Juda Agung – Deputi Gubernur BI yang mengundurkan diri. Di mana, informasi yang beredar luas mengatakan Wakil Menteri Keuangan- Thomas Djiwandono akan beralih posisi menjadi Deputi Gubernur BI. Sedangkan, Deputi Gubernur BI Juda Agung mengisi jabatan yang ditinggalkan Thomas.
Tiga Nama Diusulkan Ke DPR RI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah mengusulkan 3 nama calon pengganti Juda Agung yang mengundurkan diri sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), salah satu nama yang diusulkan adalah saudara Thomas Djiwandono.
Adapun Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membeberkan tiga nama yang diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Ketiganya adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M Juhro.
Dicky Kartikoyono merupakan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia sejak 2023. Dia pernah dicalonkan menjadi Deputi Gubernur BI pada 2025.
Sementara Solikin, merupakan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial.
Tindak lanjut Surat Presiden (Surpres) yaitu DPR akan menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi para kandidat Deputi Gubernur BI.
Untuk itu, Komisi XI DPR akan menggelar rapat internal pada Selasa, 20 Januari 2026, guna menetapkan jadwal pelaksanaannya.
Apakah Berpotensi mengusik Independensi BI dan Semangat Luhur UU P2SK?
Adanya barter jabatan di Kemenkeu-BI ini menimbulkan spekulasi dan perdebatan di kalangan ekonom pakar, pengamat ekonomi, dan elit-elit atas, bahwasannya akankah barter jabatan ini mengusik independensi BI sebagai lembaga moneter, serta berpotensi bertentangan dengan semangat dan cita-cita luhur lahirnya UU P2SK.
Segala sesuatu bisa saja terjadi, tatanan bisa saja tinggal cerita. Padahal dalam tradisi ekonomi politik Indonesia yang sehat, ada garis tegas antara otoritas moneter dan kepentingan politik fiskal.
Bank Indonesia (BI) selama puluhan tahun dibangun sebagai benteng independensi.
Sebuah tempat di mana keputusan diambil berdasarkan analisis teknis, data ekonomi, dan tradisi meritokrasi yang ketat. Para analis pasar membaca bahwa independensi BI mulai “luntur”.
Dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), yang lahir dengan gagah sebagai Omnibus Law sektor keuangan, mengusung cita-cita luhur. Yaitu, stabilitas, integrasi, dan penguatan tata kelola.
Pada pasal 1 dengan tegas menyatakan tujuannya untuk “mewujudkan sistem keuangan yang maju, kuat, dan kompetitif serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”
Namun, dalam tubuh undang-undang yang kompleks ini, terselip pula pasal-pasal yang memberi ruang bagi konsolidasi kekuasaan dan kooptasi kelembagaan.
Memang, secara langsung, sepertinya tidak ada yang dilanggar namun secara ekplisit dapat meruntuhkan tembok tebal yang dibangun melalui UU P2SK.













