Merapah.com – DPR, DPD, dan MPR memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi. Demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi juga oleh kekuatan lembaga legislatif. Ketiganya mewakili suara rakyat, daerah, dan menjaga stabilitas konstitusi. Artikel ini akan membahas peran, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga secara ringkas dan padat.
DPR: Lembaga Legislatif Pembuat UU dan Pengawas Pemerintah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdiri dari 580 anggota yang dipilih melalui pemilu setiap lima tahun. DPR menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Dalam fungsi legislasi, DPR menyusun RUU bersama presiden. Pada periode 2024–2029, DPR memprioritaskan sejumlah RUU penting, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta revisi UU Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA: Lanjut S2 Beda Jurusan? Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangannya di Sini!
Di bidang anggaran, lembaga legislatif DPR membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama pemerintah. Komisi-komisi DPR turut mengawasi realisasi program kementerian agar sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyelewengan.
Anggota DPR juga aktif menyerap aspirasi publik melalui reses, dialog warga, dan forum daring.
DPD: Lembaga Legislatif Menyuarakan Suara Daerah di Tingkat Nasional
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beranggotakan 152 senator, mewakili 38 provinsi (masing-masing 4 orang). DPD fokus pada isu-isu yang berkaitan langsung dengan daerah, seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan.
DPD tidak menyetujui undang-undang seperti DPR, tetapi dapat mengusulkan RUU, memberikan pertimbangan, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang menyangkut daerah.
Pada tahun 2025, DPD memasukkan RUU Perbatasan, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Desa Adat ke dalam daftar prioritas. DPD rutin mengadakan pertemuan dengan kepala daerah dan tokoh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi daerah ke tingkat pusat.
BACA JUGA: Kemnaker Hapus Syarat Usia Kerja, Rekrutmen Kini Wajib Bebas Diskriminasi
MPR: Lembaga Legislatif Pemegang Kedaulatan Konstitusi
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan gabungan dari seluruh anggota DPR dan DPD, berjumlah 732 orang. MPR memiliki wewenang untuk:
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945
- Menetapkan haluan negara jika diperlukan
MPR tidak memiliki fungsi legislatif rutin seperti DPR, tetapi berperan sebagai penjaga arah konstitusional negara.
Dalam Sidang Tahunan 2025, MPR dijadwalkan membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan pembangunan nasional jangka panjang.
Jika terjadi pelanggaran berat oleh presiden, MPR juga berwenang menggelar sidang istimewa untuk memberhentikannya sesuai dengan ketentuan UUD.
Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Fungsi Lembaga Ini
Pemahaman terhadap ketiga lembaga ini membantu masyarakat terlibat secara aktif dalam kehidupan demokrasi. Rakyat bisa:
- Mengetahui siapa wakil mereka
- Memantau kinerja DPR, DPD, dan MPR
- Menyampaikan aspirasi dan kritik melalui saluran resmi
Dengan begitu, publik dapat menekan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas legislasi.
Kesadaran politik yang tinggi akan menghasilkan wakil rakyat yang lebih bertanggung jawab terhadap rakyat, bukan sekadar terhadap partai atau kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Apa Itu Mobil Hybrid? Ini Keunggulan dan Kekurangannya
Membangun Demokrasi Bersama
DPR, DPD, dan MPR adalah tiga lembaga utama dalam sistem politik Indonesia. DPR menyuarakan rakyat, DPD memperjuangkan daerah, dan MPR menjaga konstitusi. Ketiganya bekerja berdampingan demi masa depan bangsa.
Sebagai warga negara, kita wajib mengawasi, terlibat, dan berkontribusi. Demokrasi tidak hanya milik elit politik, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.













