Merapah.com, Yogyakarta, 30 Juni 2025 — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
Edaran ini menanggapi maraknya praktik perusahaan yang menahan ijazah sebagai syarat kerja. SE tersebut resmi terbit dengan Nomor 6851 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Sri Sultan pada 10 Juni 2025.
Merespons Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Sri Sultan menindaklanjuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan serupa.
Melalui SE ini, pemerintah daerah menegaskan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal kepemilikan atas dokumen penting.
BACA JUGA: Kemnaker Hapus Syarat Usia Kerja, Rekrutmen Kini Wajib Bebas Diskriminasi
Aturan Tegas untuk Perusahaan
Dalam edaran tersebut, Sultan Yogyakarta menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan. Pihak perusahaan juga tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak di tempat lain.
Pekerja Diminta Cermat Membaca Perjanjian
Pemerintah mengimbau seluruh calon pekerja maupun pekerja aktif agar lebih berhati-hati dalam membaca perjanjian kerja. Mereka perlu memastikan tidak ada klausul yang mengharuskan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
Dengan begitu, pekerja dapat melindungi haknya sejak awal masa kerja.
BACA JUGA: Presiden Baru Korea Selatan Lee Jae-myung Menang Pemilu dan Ajak Korea Utara Berdamai
Ketentuan Penyerahan Ijazah dalam Kondisi Tertentu
Meski larangan berlaku, edaran ini tetap memberi ruang untuk kondisi mendesak yang sah secara hukum.
Pertama, Perusahaan wajib mendanai pelatihan atau pendidikan yang memberikan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pekerja. Kedua, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab jika dokumen rusak atau hilang.
Perusahaan juga harus siap memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen.
Langkah Nyata Perlindungan Hak Pekerja
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja. Praktik penahanan ijazah merugikan pekerja dan membatasi mobilitas mereka di dunia kerja.
Sri Sultan berharap, dengan SE ini, semua pihak lebih menghargai hak pekerja dan menjalankan hubungan kerja secara adil dan transparan.