Merapah.com
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Berita
  • Sains & Teknologi
  • Hukum & Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Indeks
No Result
View All Result
Merapah.com
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Berita
  • Sains & Teknologi
  • Hukum & Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Merapah.com
Home Berita

Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Putri S by Putri S
Juni 30, 2025
in Berita, Ekonomi Bisnis
Gubernur DIY

Surat Edaran larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi resmi dikeluarkan.

FacebookWhatsappTelegramTwitter

Merapah.com, Yogyakarta, 30 Juni 2025 — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.

Edaran ini menanggapi maraknya praktik perusahaan yang menahan ijazah sebagai syarat kerja. SE tersebut resmi terbit dengan Nomor 6851 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Sri Sultan pada 10 Juni 2025.

Merespons Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sri Sultan menindaklanjuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan serupa.

Surat EdaranMelalui SE ini, pemerintah daerah menegaskan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal kepemilikan atas dokumen penting.

BACA JUGA: Kemnaker Hapus Syarat Usia Kerja, Rekrutmen Kini Wajib Bebas Diskriminasi

Aturan Tegas untuk Perusahaan

Dalam edaran tersebut, Sultan Yogyakarta menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan. Pihak perusahaan juga tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak di tempat lain.

Pekerja Diminta Cermat Membaca Perjanjian

Pemerintah mengimbau seluruh calon pekerja maupun pekerja aktif agar lebih berhati-hati dalam membaca perjanjian kerja. Mereka perlu memastikan tidak ada klausul yang mengharuskan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

Dengan begitu, pekerja dapat melindungi haknya sejak awal masa kerja.

BACA JUGA: Presiden Baru Korea Selatan Lee Jae-myung Menang Pemilu dan Ajak Korea Utara Berdamai

Ketentuan Penyerahan Ijazah dalam Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku, edaran ini tetap memberi ruang untuk kondisi mendesak yang sah secara hukum.

Pertama, Perusahaan wajib mendanai pelatihan atau pendidikan yang memberikan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pekerja. Kedua, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab jika dokumen rusak atau hilang.

Perusahaan juga harus siap memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen.

Langkah Nyata Perlindungan Hak Pekerja

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja. Praktik penahanan ijazah merugikan pekerja dan membatasi mobilitas mereka di dunia kerja.

Sri Sultan berharap, dengan SE ini, semua pihak lebih menghargai hak pekerja dan menjalankan hubungan kerja secara adil dan transparan.

Tags: beritaberita updateDIYpekerjapemerintahpemerintahanSri Sultan Hamengkubowono Xsurat edaranyogyakarta
Previous Post

Musim Pancaroba: Tubuh Rentan Lelah? Atasi dengan Cara Ini!

Next Post

Kampung Sungai Burung: Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

Putri S

Putri S

Related News

presiden lantik menteri baru

Presiden Lantik Menteri Baru, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

by Putri S
September 9, 2025

Merapah.com, Jakarta – Presiden lantik menteri baru dengan melantik empat menteri dan satu wakil menteri. Upacara berlangsung di Istana Negara,...

Sungai Burung, Tulang Bawang

Poklahsar Sungai Burung Angkat Produk Olahan Laut di Acara Ruwat Laut Desa

by Putri S
September 8, 2025

Merapah.com, Tulang Bawang, 6 September 2025 – Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar) Sungai Burung memanfaatkan acara adat Ruwat Laut Desa....

Be One Ride With Gubernur

Be One Ride With Gubernur: 300 Bikers Lampung Ramaikan City Rolling & Gathering

by Putri S
September 7, 2025

Merapah.com, Bandar Lampung – Be One Ride With Gubernur diikuti lebih dari 300 bikers dari berbagai komunitas motor Lampung, Minggu...

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Menguat Rp. 82.000, Investor Diminta Cermati Tren Global

by Putri S
September 7, 2025

Merapah.com – Harga emas Antam menguat Rp. 82.000 dalam sepekan terakhir. Pergerakan harga ini langsung menarik perhatian masyarakat dan investor....

Next Post
1 Kampung Sungai Burung Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

Kampung Sungai Burung: Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

1 Kolaborasi Mitra Bentala dan GPAP

Kolaborasi Mitra Bentala dan GPAP Bahas Krisis Sampah Plastik di Kota Karang

Trending News

Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

Juli 30, 2024
Mempercayai Weton Tulang Wangi dalam Perspektif Islam

Mempercayai Weton Tulang Wangi dalam Perspektif Islam

Juli 4, 2024
Enam Permainan Sederhana Tingkatan Motorik Anak

Enam Permainan Sederhana Tingkatan Motorik Anak

Juli 4, 2024

About

Merapah.com

© 2024 Merapah.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Berita
  • Sains & Teknologi
  • Hukum & Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Indeks

© 2024 Merapah.com