Merapah.com, Bandar Lampung – Kabar baik bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan program ini berlaku untuk semua kendaraan,roda dua maupun roda empat.
Apa Yang Perlu Dibayar?
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tak hanya itu, semua denda pajak dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), juga akan dihapus secara otomatis. Program ini menjadi solusi meringankan beban warga yang selama ini kesulitan melunasi pajak kendaraan.
Pemutihan pajak juga bisa mencegah data kendaraan dihapus permanen pada tahun 2026 mendatang. Gubernur mengingatkan, mulai tahun depan, kendaraan yang mati pajak bisa dinyatakan tidak sah.
Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Lampung 2025:
- Seluruh Samsat Induk & Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa).
- 277 BUMDes via aplikasi e-SAMDES
- Layanan digital SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM
Dengan banyaknya titik layanan, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus pemutihan pajak.

BACA JUGA: Cek Pantauan CCTV Bandar Lampung Cuma Lewat HP!
Syarat Pengesahan Tahunan Kendaraan:
- e-KTP pemilik atau surat keterangan dari instansi/perusahaan
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- TBPKP (Tanda Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan
- STNK asli dan TBPKP asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan (wajib hadir)
- Risalah lelang (untuk kendaraan hasil lelang)
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Gubernur juga mengingatkan bahwa pemutihan pajak ini bisa menjadi kesempatan terakhirnya. Ketika polisi menggunakan aturan untuk menghapus data dari kematian pajak pada tahun 2026,
“Kepatuhan pajak kendaraan di Lampung hanya mencapai 38% saat ini. Saya berharap masyarakat akan lebih sadar dan patuh untuk membayar pajak kendaraan dengan program ini,” ujarnya.

Info Lengkap dan Bantuan:
Bagi masyarakat yang ingin bertanya, tersedia layanan Whatsapp Center Bapenda Lampung di 0852-6788-4488. Pastikan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi layanan pemutihan pajak terdekat.