Bandar Lampung (Merapah.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung mencatat 77 pengaduan kasus terkait anak sepanjang tahun 2024. Dari total tersebut, kasus pencabulan terhadap anak menjadi salah satu perhatian utama dengan jumlah laporan mencapai 16 kasus.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 31 Desember 2024, menyampaikan selain pencabulan, kategori kasus tertinggi sepanjang tahun ini berasal dari dunia pendidikan.
Ia menjelaskan, masalah tersebut meliputi penerimaan peserta didik baru (PPDB), penahanan ijazah siswa, hingga persoalan akses pendidikan anak dengan total 29 laporan. “Kasus-kasus ini mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap keadilan akses pendidikan bagi anak-anak,” ujar Ahmad.
Namun demikian, kasus pencabulan terhadap anak tetap menjadi sorotan. “Dengan jumlah 16 laporan, pencabulan anak adalah masalah yang sangat serius dan membutuhkan penanganan segera,” tambahnya.

Kesadaran Masyarakat Meningkat
Komisioner Pemantau Hak Anak Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah laporan kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak.
“Dulu, beberapa tindakan dianggap wajar, tetapi kini masyarakat mulai memahami bahwa hal-hal tersebut termasuk kekerasan atau pelecehan. Ini menunjukkan adanya pencerahan di masyarakat,” jelas Ahmad Yani.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Bandar Lampung. “Kami berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, tindak kekerasan terhadap anak dapat ditekan hingga ke angka nol,” imbuhnya.
Apriliandi menjelaskan pihaknya terus melakukan upaya preventif untuk mencegah kasus kekerasan anak. Salah satu langkah jitu yakni menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi terkait yakni kepolisian, UPTD PPA, kejaksaan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
BACA JUGA: Penyegelan TPA Bakung Langkah Perbaikan Pengelolaan Sampah
Data Kekerasan Selama Lima Tahun
Selama lima tahun terakhir, Komnas PA Bandar Lampung mencatat total 235 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, kasus pencabulan mendominasi laporan. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual.
Ahmad Apriliandi berharap angka kekerasan terhadap anak, khususnya pencabulan, tidak terus meningkat. “Kami ingin angka ini menurun bahkan tidak lagi terjadi di masa depan. Pengaduan ini diharapkan menjadi jalan bagi masyarakat untuk melaporkan kekerasan terhadap anak sehingga setiap anak di Bandar Lampung bisa terlindungi hak-haknya,” tegasnya.
Sinergi Semua Pihak
Pentingnya peran serta semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, keluarga, dan komunitas, menjadi sorotan dalam upaya menekan angka kasus pencabulan anak. “Kerjasama antara semua pihak sangat diperlukan. Anak-anak adalah masa depan kita, dan melindungi mereka adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ahmad Yani.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melaporkan kekerasan anak, diharapkan Bandar Lampung dapat menjadi kota yang lebih ramah anak dan bebas dari tindak kekerasan. Penanganan serius terhadap kasus pencabulan anak harus terus menjadi prioritas demi menjamin hak dan masa depan generasi penerus bangsa.













