Kemnaker Hapus Syarat Usia Kerja, Rekrutmen Kini Wajib Bebas Diskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan
Resmi! Kemnaker hapus syarat usia kerja melalui aturan baru.

Merapah.com – Kementrian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) hapus syarat usia kerja melalui aturan baru yang kini resmi diberlakukan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 dari Menteri Ketenagakerjaan.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Mei 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan segera menghapus ketentuan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

BACA JUGA: Jadi Karyawan Andalan Berkat 8 Skill Berpikir Strategis

Diskriminasi Masih Terjadi dalam Proses Rekrutmen

Langkah ini muncul karena diskriminasi kerja masih marak terjadi di berbagai perusahaan Indonesia. Praktik diskriminatif yang kerap terjadi meliputi usia, penampilan fisik, dan status pernikahan pelamar.

Yassierli menyebut, banyak perusahaan tak objektif menilai kompetensi calon tenaga kerja yang melamar. Ia menekankan pentingnya proses seleksi kerja yang adil dan terbuka untuk semua kalangan.

Kemnaker Tegaskan Prinsip Rekrutmen Adil dan Objektif

Yassierli menegaskan, proses rekrutmen harus menilai kemampuan, bukan terbatas pada identitas pribadi pelamar. Kemnaker hapus syarat usia kerja demi wujudkan lapangan kerja inklusif untuk seluruh masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Semua perusahaan wajib mengikuti pedoman ini tanpa kecuali, termasuk sektor swasta dan pemerintah.

BACA JUGA: Cara Mengembangkan Karier Saat Kamu Merasa Stuck

Syarat Usia Masih Diperbolehkan dalam Dua Kondisi

Meski begitu, pemerintah tetap izinkan syarat usia dalam kondisi tertentu yang sangat spesifik. Pertama, jika pekerjaan memiliki karakteristik yang memengaruhi kemampuan pekerja secara signifikan.

Kedua, syarat usia tidak boleh mengurangi kesempatan kerja pencari kerja dari kelompok manapun. Dengan dua syarat ini, pemerintah ingin tetap jaga keseimbangan antara kebutuhan dan keadilan.

Langkah Lanjutan: Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kemnaker juga sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dirjen Binapenta & PKK, Darmawansyah, menjelaskan proses kajian sedang berjalan di tingkat internal.

Selain itu, Kemnaker tengah merancang aturan turunan untuk perkuat larangan diskriminasi usia. Kedua langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pencari kerja.

Pemerintah Minta Gubernur Sosialisasikan Aturan ke Daerah

Kemnaker telah meminta seluruh gubernur menyampaikan surat edaran ini ke bupati dan wali kota. Langkah ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan daerah segera menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA: Tips CV Fresh Graduate: Langsung Dilirik HRD

Yassierli berharap, kebijakan ini membuka kesempatan kerja lebih luas bagi semua pencari kerja. Kini, rekrutmen kerja wajib berjalan adil, objektif, dan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.