Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Layanan BPJS Kesehatan

Hasil IAPS 2025 Ungkap Penolakan Layanan di Sejumlah FKTP

Ombudsman Lampung (2)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan IAPS 2025 di Kantor Ombudsman Lampung. (Foto: Istimewa)

Merapah.com, Bandar Lampung — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menemukan maladministrasi layanan BPJS Kesehatan pada sejumlah FKTP.

Temuan tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri atau IAPS Tahun Anggaran 2025.

Ombudsman Lampung menemukan praktik penolakan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang berobat di luar wilayah FKTP terdaftar.

BACA JUGA: Kebutuhan Warga Aceh Tamiang Mendesak, LAZ DF Bergerak

Ombudsman Lampung- (2)
Diskusi Ombudsman Lampung dengan instansi terkait membahas pelayanan kesehatan.

Ombudsman menyampaikan temuan tersebut saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan di Kantor Ombudsman Lampung, Selasa, 23 Desember 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan langsung hasil pemeriksaan tersebut.

Ombudsman Lakukan Investigasi Proaktif Pelayanan Publik

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan investigasi secara proaktif melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

“Dalam menindaklanjuti persoalan pelayanan publik, Ombudsman tidak hanya bergantung pada aduan masyarakat,” ujar Nur.

“Ombudsman juga dapat menyelenggarakan investigasi atas prakarsa sendiri,” tambahnya.

Nur berharap kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung terus meningkat. Ia menekankan peningkatan layanan kesehatan menjadi fokus utama Ombudsman Lampung.

BACA JUGA: Akhir Tahun Mendekat, Harga Emas Masih di Level Sama

Penolakan Layanan Bertentangan dengan Peraturan Presiden

Investigasi ini dilatarbelakangi laporan masyarakat terkait penolakan dan pungutan layanan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan mengalami penolakan saat mengakses layanan di luar wilayah FKTP terdaftar.

Ombudsman Lampung..
Komitmen bersama Ombudsman Lampung dan pemangku kepentingan dalam peningkatan layanan kesehatan.

Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Aturan itu menyebut peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan di luar FKTP terdaftar. Akses layanan tersebut maksimal tiga kali dalam satu bulan.

Hasil Pemeriksaan FKTP di Lampung

Ombudsman Lampung melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di 11 kabupaten dan kota. Pemeriksaan mencakup puskesmas dan klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Wilayah pemeriksaan berada dalam cakupan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Bandar Lampung, dan Metro. Hasil pemeriksaan menunjukkan penolakan layanan masih terjadi di delapan kabupaten dan kota.

FKTP menolak layanan dengan alasan perbedaan wilayah FKTP terdaftar. Beberapa FKTP juga meminta biaya tambahan dengan nominal yang berbeda-beda.

Sementara itu, FKTP di Kota Metro, Lampung Timur, dan Pesawaran tidak melakukan penolakan layanan.

Namun, Ombudsman masih menemukan pembatasan jumlah kunjungan yang belum sesuai ketentuan.

“Saya mengapresiasi Kabupaten Pesawaran, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur,” ujar Nur.

“Mereka tetap melayani masyarakat BPJS Kesehatan meskipun FKTP terdaftarnya berada di luar wilayah,” tambahnya.

BACA JUGA: Penyanyi Muda Asal Lampung, Syanada, Rilis Lagu “Wahai Bunda”

Ombudsman Berikan Tindakan Korektif

Nur menyebut 11 daerah pemeriksaan mewakili potret pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung. Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi pelayanan BPJS Kesehatan oleh FKTP.

Ombudsman Lampung kemudian memberikan tindakan korektif kepada 15 kabupaten dan kota se-Lampung. Pihaknya juga mengarahkan tindakan korektif kepada tiga kantor cabang BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung.

Tindakan tersebut berupa penerbitan surat edaran oleh Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Surat edaran memuat ketentuan Pasal 55 Perpres Jaminan Kesehatan.

“Dengan terinformasikannya ketentuan tersebut, kami berharap tidak ada lagi masyarakat ditolak,” kata Nur.

BACA JUGA: Desa Maja, Hadapi Risiko Tinggi di Gunung Api

Apresiasi dari Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan

Ombudsman Lampung mengapresiasi seluruh instansi yang menindaklanjuti hasil IAPS 2025. Apresiasi diberikan kepada 15 Dinas Kesehatan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Djohan Lius, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Lampung. Ia meminta seluruh Dinas Kesehatan daerah berkomitmen memperbaiki layanan FKTP.

Tiga kantor cabang BPJS Kesehatan di Lampung juga menyampaikan apresiasi. BPJS menilai IAPS membantu sosialisasi dan pengawasan layanan JKN di FKTP.

Nur menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat.

Pemerintah dan penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan kesehatan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.