Ombudsman Soroti Keamanan Unila, Minta Evaluasi Layanan dan Fasilitas Parkir

Ombudsman Lampung,
Nur Rakhman Yusuf saat menyampaikan materi dalam kegiatan Ombudsman Goes to Campus bersama mahasiswa dan akademisi di Bandar Lampung.

Merapah.com, Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti maraknya kasus kehilangan di Universitas Lampung (Unila). Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, meminta Unila mengevaluasi seluruh standar layanan kampus.

Ia menyampaikan hal ini pada Senin (5/5) di Kantor Ombudsman Lampung, Bandar Lampung. Pernyataan ini menanggapi laporan kehilangan motor dan barang elektronik milik mahasiswa Unila.

Ombudsman Lampung: Perhatikan Layanan Publik

Ombudsman Lampung
Nur Rakhman Yusuf, sampaikan sambutan dalam acara Anugerah Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Nur Rakhman menyebut Unila wajib menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang memadai. Hal ini sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang paling disorot adalah fasilitas parkir kampus yang dinilai masih kurang aman.

“Parkir bagian dari layanan publik, maka Unila wajib menjamin keamanannya,” jelas Nur Rakhman.

BACA JUGA: Cara Ombudsman Tingkatkan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Tubaba

Keamanan Mahasiswa Adalah Hak Dasar

Ia menegaskan mahasiswa berhak merasa aman saat menggunakan fasilitas kampus, termasuk area parkir. Pasal 21 huruf m dan n UU Pelayanan Publik juga mengatur jaminan keamanan dan evaluasi layanan. Menurutnya Unila belum menyelenggarakan Layanan dengan maksimal.

“Keamanan mahasiswa bukan bonus, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi,” katanya.

Ombudsman Lampung: Status BLU Harus Dorong Layanan Lebih Baik

Ombudsman Lampung-
Potret Nur Rakhman Yusuf, mengenakan batik khas Lampung.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), Unila juga terikat pada Statuta Pasal 102 ayat (1) huruf b tentang hak mahasiswa. Mahasiswa berhak menggunakan fasilitas umum yang mendukung pembelajaran, termasuk parkir aman.

“Status BLU menuntut Unila memenuhi standar akademik dan pelayanan publik,” tambah Nur Rakhman.

BACA JUGA: Antrian Panjang Pemutihan Pajak Lampung: Simak Tips Ini!

Menyuarakan Keluhan

Mahasiswa harus berani untuk menyuarakan keluhannya terkait pelayanan publik. Ia menyarankan mahasiswa melapor langsung ke pihak Rektorat Unila melalui kanal resmi kampus. Pihaknya siap menerima pengaduan dari mahasiswa Unila.

Laporan bisa dikirim melalui WhatsApp ke 0811-980-3737 atau langsung ke kantor Ombudsman Lampung.

Ombudsman berharap Unila segera meningkatkan kualitas layanan dan menjamin keamanan seluruh fasilitasnya.
Evaluasi menyeluruh sangat penting untuk menciptakan kampus yang aman dan nyaman bagi mahasiswa.