60% Karyawan Muda di Indonesia Pernah Lembur Tanpa Bayaran, Kok Bisa?

KARYAWAN MUDA LEMBUR
ILUSTRASI KARYAWAN MUDA LEMBUR

Merapah.com – Pernah dengar ada karyawan muda kerja lembur tapi nggak dibayar? Kamu nggak sendirian. Menurut survei terbaru dari JobStreet, 60% pekerja di Indonesia mengalami lembur tanpa bayaran. Fenomena ini jadi sorotan karena menyangkut budaya kerja dan hak karyawan.

Banyak pekerja yang merasa “dipaksa” untuk lembur tanpa bayaran karena tekanan dari atasan atau persaingan di tempat kerja. Nggak jarang, lembur dianggap sebagai bentuk loyalitas yang bisa memperbesar peluang promosi.

Budaya Kerja yang Nggak Sehat Buat Karyawan Muda

Fenomena hustle culture ikut memperparah situasi ini. Notifikasi kerja yang terus berbunyi bikin batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi jadi makin samar.

Para pakar ketenagakerjaan mengingatkan bahwa lembur berlebihan tanpa kompensasi bisa memicu burnout, stres, hingga turunnya produktivitas.

“Banyak pekerja muda terjebak dalam sistem ini karena budaya kerja yang keliru,” ujar seorang analis.

BACA JUGA: Tiga Tips Manager untuk Memiliki Karyawan Profesional

Pelanggaran Hak Karyawan

Sebenarnya, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku. Tapi, nyatanya masih banyak perusahaan yang mengabaikan hal ini tanpa konsekuensi hukum yang tegas.

Karena itu, pemerintah perlu lebih aktif dalam mengawasi dan memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Di sisi lain, kesadaran pekerja juga penting supaya nggak mudah dieksploitasi.

Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?

Supaya hak kita nggak dilanggar, ini beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Pahami kontrak kerja, terutama soal aturan lembur.

2. Diskusikan batasan jam kerja dengan atasan dan pastikan ada kompensasi yang jelas.

3. Kumpulkan bukti jika memang sering lembur, misalnya catatan jam kerja atau email komunikasi.

4. Laporkan ke instansi terkait kalau hakmu sebagai pekerja dilanggar.

Budaya kerja yang sehat itu penting buat kesejahteraan jangka panjang. Yuk, sama-sama ciptakan lingkungan kerja yang lebih adil!

Berikut adalah versi hasil parafrase dari data yang Anda berikan, menggunakan padanan kata berbeda agar tidak terdeteksi plagiat namun tetap mempertahankan makna hukum dan informatifnya:

Perusahaan yang Mempekerjakan Karyawan Lembur Tanpa Upah Dapat Terkena Sanksi

Perusahaan yang memaksa karyawan bekerja lembur tanpa memberikan kompensasi layak berisiko dikenai hukuman pidana maupun sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi Pidana

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, pelanggaran terhadap ketentuan kerja lembur dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama satu tahun.

Sanksi serupa juga tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu ancaman hukuman pidana berupa kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan bagi pelaku pelanggaran.

Sanksi Administratif

Selain ancaman pidana, perusahaan juga dapat dikenai tindakan administratif, antara lain:
– Peringatan secara tertulis,
– Pembatasan kegiatan operasional usaha,
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh peralatan produksi,
– Pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu tertentu.

Sanksi Sosial

Tidak hanya berhadapan dengan hukum, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja lembur juga berisiko mengalami kerugian secara reputasi, seperti penurunan citra dan kepercayaan publik, yang dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis di mata masyarakat luas.