Merapah.com – Setidaknya terdapat 4 variabel besar jika ingin mengukur apakah suatu pemilu dapat dikatakan demokratis dan berkualitas, yaitu: (1) adanya Kerangka Hukum Pemilu yang Baik, (2) Kualitas Kontestan, (3) Perilaku Pemilih yang Rasional dan Objektif, (4) Profesionalisme Penyelenggara Pemilu.
Tulisan ini fokus membahas dua poin, karena dinilai relevan di non tahapan ini, yaitu pertama: Variabel Profesionalisme Penyelenggara, dan kedua: Variabel Prilaku Pemilih yang rasional dan Objektif.
Sedangkan variabel kerangka Hukum Pemilu juga akan menjadi bagian yang masuk ke dalam desain kegiatan ini karena menjadi tugas dan kewenagan Bawaslu.
Urgensi Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
Dipilihnya dua variabel ini karena menimbang keharusan Bawaslu sebagai lembaga pemanen untuk terus mempersiapkan sumberdaya dirinya dalam mengahadapi tantangan, kebutuhan proses serta dinamika pemilu yang akan datang.
Sehingga momentum non tahapan, perlu dimanfaatkan untuk mengisi diri agar memiliki standar pemahaman yang sama di seluruh anggota, jajaran sekretariat.
Terlebih tugas dan kewenangan Bawaslu terutama Bawaslu Kabupaten Kota tidak sederhana, ia mengawasi, ia juga melakukan pencegahan, dan sisi terberat adalah tugas penindakan, yaitu menyelesaikan jenis-jenis pelanggaran seperti pelanggaran kode etik, administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
BACA JUGA: Harry Hardianto Apresiasi Kebijakan DKI, Harap Lampung Ikuti Jejak Diskon Pajak Hotel & Restoran
Beratnya Tugas Pengawasan dan Penindakan
Selain menyelesaikan jenis pelanggaran, Bawaslu juga menyelesaikan Sengketa proses dan Sengketa antar peserta pemilu yang penanganan dan penyelesaian itu ada hukum formil dan materilnya masing-masing, sehingga terbilang berat dan rumit. Makanya peningkatan profesionalisme menjadi urgent digiatkan.
Peran Ganda Bawaslu: Profesional dan Edukatif
Dalam waktu bersamaan Bawaslu juga harus menyempatkan dirinya untuk menyapa kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka pendidikan politik, demokrasi dan pemilu agar kualitas prilaku pemilih kedepan lebih berkualitas.
Profesionalisme sangat ditentukan oleh seberapa besar para penyelenggara memiliki kompetensi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Makna dan Pentingnya Kompetensi Penyelenggara
Kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk menunjukkan hasil kerjanya sesuai dengan standar yang diperlukan. Fokus utama kompetensi adalah kapasitas atau perilaku yang dibawa oleh seseorang untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan efektif.
Pengawas Pemilu dan sumber daya pendukung yang berkualitas merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu kinerja organisasi pengawasan.
Oleh karena itu, standar kompetensi adalah syarat mutlak yang harus dimiliki sebuah organisasi penyelenggara agar setiap upaya ke arah peningkatan kualitas mencapai sasaran dan menjadi relevan dalam menjawab tuntutan perubahan.
Penguatan Kompetensi Pengawas Pemilu
Penguatan kompetensi Pengawas Pemilu dan jajaran agar memenuhi standar kompetensi dapat dicapai melalui program-program penguatan termasuk pendidikan dan pelatihan.
Kompetensi pengawasan adalah hal pokok yang harus dimiliki, dikuasai dan diimplementasikan dalam mendukung tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan Pemilu.
Salah satu syarat terciptanya Pemilu yang berintegritas adalah penyelenggara Pemilu yang kompeten, dalam hal ini adalah pengawas Pemilu.
BACA JUGA: Keutamaan Puasa Senin Kamis: Amalan Ringan, Pahala Berlipat
Lima Kompetensi Utama Pengawas Pemilu
Ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengawas. (Dalam Pusbangdiklat Bawaslu RI: Grand Desain Kurikulum Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu) Pertama, adalah Kompetensi Dasar.
Kompetensi dasar ini menjadi pengetahuan awal dan informasi yang wajib dimengerti dan diketahui oleh seorang pengawas Pemilu sebagai dasar dari pengelolaan tugas dan kewajiban sebagai seorang pengawas Pemilu.
Kompetensi dasar terdiri dari pengetahuan terkait kepemiluan, kelembagaan pengawas Pemilu, pengantar uraian tugas pokok fungsi dan kemampuan sosiokultural.
Kompetensi Teknis Pengawas Pemilu
Kedua, Kompetensi Teknis. Kompetensi teknis adalah segala sesuatu yang wajib untuk dikerjakan karena menjadi tugas utama bagi pengawas Pemilu yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yakni tugas yang berkaitan dengan kerja pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Kompetensi teknis terdiri dari teknis pencegahan, teknis pengawasan, teknis penanganan pelanggaran, teknis penyelesaian sengketa dan teknis advokasi dan bantuan hukum.
Kompetensi Khusus Pengawas Pemilu
Ketiga adalah Kompetensi Khusus. Dinamakan kompetensi khusus karena kompetensi ini memuat kemampuan tertentu yang harus dikuasai oleh seorang pengawas Pemilu dalam rangka mendukung terselenggaranya tugas pokok fungsi utama.
Kompetensi ini bersifat sangat praktikal dan lebih teknis sehingga jika tidak dikuasai akan menimbulkan kesulitan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas pokok fungsi utama.
Kompetensi khusus ini biasanya memiliki persyaratan kualifikasi khusus dan melahirkan sertifikasi keahlian profesi. Contoh kompetensi ini adalah mediasi, ajudikasi, investigasi, advokasi.
Kompetensi Tematik Sesuai Dinamika Pemilu
Keempat, adalah Kompetensi Tematik, disebut tematik karena kompetensi ini disesuaikan dengan tema, isu atau kejadian khusus yang terjadi pada tahapan pengawasan Pemilu dan biasanya berdampak pada pengambilan kebijakan tertentu baik dari segi penyelenggaraan maupun pengawasan tahapan Pemilu atau Pilkada.
Contoh: pengawasan dana kampanye, pengawasan media sosial, pengawasan politik uang, pengawasan netralitas ASN/TNI/Polri, pengawasan politik identitas.
Kompetensi Individual dan Penguatan Kapasitas Diri
Kelima adalah Kompetensi Individual. Kompetensi ini adalah berupa peningkatan kapasitas atas kemampuan diri yang berkaitan dengan penguasaan hard skill atau softskill sebagai bagian dari penguatan aspek-aspek kemampuan individu yang melekat pada fungsi diri, bagian dari profesi atau kewajiban yang melekat pada jabatan tertentu pada suatu pekerjaan.
Contoh: public speaking, legal drafting, coaching, analisis kebijakan, fotografi, jurnalistik, analisa data, audit, pengelolaan forum, manajerial.
BACA JUGA: Cara Mengenalkan Agama kepada Anak Sejak Dini dengan Menyenangkan
Visi dan Misi Pengawasan Berdasarkan Renstra Bawaslu
Terlebih arah misi filosofi penguatan kapasitas Pengawasan Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2020 tentang Renstra Bawaslu tahun 2020-2024, mengisyaratkan bahwa visi pengawasan adalah menjadi lembaga Pengawas Pemilu yang terpercaya”.
Visi tersebut kemudian diturunkan menjadi 5 (lima) Misi Bawaslu yaitu: (a) Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif; (b) Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana; (c) Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi; (d) Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan accessible; dan (e) Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.
Fokus Kedua: Perilaku Pemilih Rasional dan Objektif
Kemudian pada fokus kedua agenda gerakan Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengisi masa non tahapan ini adalah: Variabel Prilaku Pemilih yang rasional dan Objektif.
Dalam pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu, memberikan tiga tugas utama Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.
Pencegahan adalah upaya yang dilakukan Bawaslu dalam rangka meminimalisir atau menghindari terjadinya pelanggaran dan sengketa dengan berbagai program dan pendekatannya.
Pengawasan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan proses menjaga, memantau, mengarahkan, mengukur perbaikan dalam pelaksanaan sehingga segalanya sesuai dengan tahapan dan peraturan.
Pendidikan Politik sebagai Strategi Pencegahan
Bentuk lain dari agenda pencegahan Bawaslu di non tahapan adalah pendidikan politik bagi masyarakat, kegiatan pendidikan politik ini adalah suatu aktivitas mentranser pemahaman yang dilakukan secara terencana dan sistematis sehingga mereka paham, modal kepahaman adalah menjadi modal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam berpartisipasi.
Kenapa partisipasi menjadi penting, karena basis pemilu adalah partisipasi yang berbasiskan kedaulatan rakyat, artinya rakyat menjadi faktor penentu.
Partisipasi Masyarakat sebagai Basis Demokrasi
Hal ini sesuai dengan pasal 448 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu, dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat.
Sehingga di masa non tahapan ini menjadi momen tepat bagi Bawaslu dalam meningkatkan peran moral untuk melahirkan pemilu partisipatif sehingga lahirnya pengawas partisipatif.
Dan yang menjadi sasaran program kali ini adalah kelompok-kelompok masyarakat, sesuai dengan kebijakan teknis nantinya, seperti OKP, Ormas, Organisasi Kemahasiswaa, serta siswa disekolah. Sehingga kedepan prilaku politik masyaraakat lebih meningkat dalam perannya terhadap proses pemilu, sehingga pemilu mejadi instrumen efektif bagi pembangunan.