Lampung, Merapah.com – Pemerintah masih memberlakukan tarif terbaru jalan tol di wilayah Lampung pada 2026. Penyesuaian tarif terakhir berlaku sejak November 2025.
Ruas tol di Lampung merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera. Jalur ini menghubungkan Pelabuhan Bakauheni hingga Sumatera Selatan.
Operator tol menerapkan sistem tarif tertutup. Pengguna jalan membayar sesuai jarak tempuh dan gerbang masuk serta keluar.
Tarif Ruas Utama Bakauheni–Terbanggi Besar
Ruas Bakauheni hingga Terbanggi Besar menjadi jalur utama di Lampung. Ruas ini juga memiliki tarif paling tinggi.
Untuk kendaraan golongan I, tarif terjauh mencapai Rp254.000. Tarif terdekat mulai dari sekitar Rp16.000.
Pengguna yang melintas dari Bakauheni ke Kalianda membayar sekitar Rp45.500. Tarif ke arah Natar mencapai sekitar Rp95.000.
Sementara itu, perjalanan penuh hingga Terbanggi Besar berkisar Rp132.500 hingga Rp189.500. Besaran tarif bergantung pada gerbang tol yang digunakan.
Sistem ini membuat tarif bersifat dinamis. Jarak tempuh menjadi faktor utama penentu biaya perjalanan.
BACA JUGA: Perhatikan Cuaca Saat Mudik Motor, Ini Tips Aman agar Perjalanan Tetap Nyaman
Tarif Ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung
Ruas berikutnya menghubungkan Terbanggi Besar hingga Kayu Agung. Jalur ini menjadi penghubung penting ke Sumatera Selatan.
Untuk kendaraan golongan I, tarif penuh mencapai sekitar Rp170.500. Pengguna dapat menempuh perjalanan jarak jauh dengan waktu lebih efisien.
Ruas ini mendukung distribusi logistik antarprovinsi. Kendaraan pribadi juga banyak memanfaatkan jalur tersebut.
Pemerintah terus menjaga kualitas jalan di ruas ini. Hal itu menjadi dasar penyesuaian tarif secara berkala.
BACA JUGA: Tips Mudik Naik Pesawat agar Perjalanan Bebas Drama
Pembagian Tarif Berdasarkan Golongan Kendaraan
Operator membagi tarif tol ke dalam lima golongan kendaraan. Setiap golongan memiliki besaran tarif berbeda.
Golongan I mencakup mobil pribadi dan bus kecil. Lalu golongan II dan III meliputi truk dengan dua hingga tiga gandar.
Kemudian golongan IV dan V mencakup kendaraan logistik besar. Tarif untuk golongan ini lebih tinggi dibanding kendaraan pribadi.
Sebagai contoh, tarif penuh Bakauheni–Terbanggi Besar mencapai Rp381.000 untuk golongan II dan III. Golongan IV dan V mencapai Rp507.500.
Perbedaan tarif mencerminkan beban kendaraan terhadap jalan. Sistem ini juga mendukung keadilan bagi pengguna jalan.
BACA JUGA: Tips Mudik Aman: 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Mudik Jauh
Penyesuaian Tarif dan Sistem Pembayaran
Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif setiap dua tahun. Kebijakan ini mengikuti inflasi dan peningkatan layanan jalan tol.
Operator memastikan kualitas jalan tetap terjaga. Standar pelayanan menjadi faktor utama dalam evaluasi tarif.
Pengguna jalan melakukan pembayaran secara elektronik. Sistem ini mempercepat transaksi di gerbang tol.
Tarif tol Lampung pada 2026 masih mengacu pada kebijakan terbaru tersebut. Belum ada perubahan tambahan hingga saat ini.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pengguna jalan. Masyarakat dapat memperkirakan biaya perjalanan dengan lebih akurat.













