BANDAR LAMPUNG – Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung resmi mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama pada 17 Februari 2025. Dengan status ini, BSPJI kini dapat melayani sertifikasi halal tidak hanya bagi pelaku usaha di Indonesia, tetapi juga di pasar internasional.
Kepala BSPJI Bandar Lampung, Syamdian, menegaskan bahwa akreditasi ini mempercepat proses sertifikasi halal dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal yang berlaku.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi jaminan bahwa produk benar-benar aman, berkualitas, dan sesuai syariah. Dengan status LPH Utama, kami semakin berkomitmen dalam mempercepat layanan bagi pelaku usaha,” ujar Syamdian, Senin, 3 Maret 2025.
BSPJI Bandar Lampung Dukung Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, BSPJI memiliki peran utama dalam pemeriksaan dan pengujian produk halal. Proses ini melibatkan auditor halal bersertifikat yang telah melalui pelatihan ketat.
BSPJI memastikan bahwa setiap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal melalui dua tahap utama:
- Pemeriksaan dokumen – Verifikasi kelengkapan administrasi yang diajukan pelaku usaha.
- Asesmen lapangan – Inspeksi langsung ke lokasi produksi untuk mengevaluasi bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal.
Setiap produk harus memenuhi lima kriteria utama agar mendapatkan sertifikat halal, yaitu:
- Komitmen dan tanggung jawab manajemen
- Bahan yang digunakan
- Proses produksi
- Produk yang didaftarkan
- Pemantauan dan evaluasi berkala
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Kerja Sama BSPJI Bandar Lampung dengan BPJPH
Sebagai bagian dari sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, BSPJI Bandar Lampung bekerja sama erat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH bertanggung jawab atas verifikasi awal dan penerbitan sertifikat halal, sementara BSPJI Bandar Lampung melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium.
“Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap produk yang bersertifikat halal benar-benar memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan,” tambah Syamdian.
BACA JUGA: PTPN IV PalmCo Percepat Peremajaan Sawit Rakyat, Rekomtek Petani Binaan Tembus 13 Ribu Ha
Tantangan dan Solusi
Ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti:
- Biaya operasional tinggi untuk pelatihan auditor dan pengadaan laboratorium terakreditasi.
- Tarif sertifikasi halal yang dianggap mahal oleh sebagian pelaku usaha.
- Kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Sebagai solusi, BSPJI terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha serta menawarkan layanan online melalui SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Dengan layanan ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Hingga saat ini, BSPJI telah membantu ratusan UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal, di antaranya:
- 300 pelaku usaha di Lampung Barat dan 17 pelaku usaha di Bengkulu Utara melalui skema self declare.
- 20 pelaku usaha difasilitasi oleh PPIH Kemenperin.
- 25 pelaku usaha didukung oleh Dinas Perindustrian Lampung Tengah.
- 22 pelaku usaha yang membiayai sertifikasi secara mandiri.
BSPJI Bandar Lampung berharap para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal dapat mempertahankan komitmen dalam menerapkan sistem jaminan halal.
“Kami siap mendukung pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal agar bisa bersaing di pasar nasional dan global,” tutup Syamdian.













