Merapah.com – Tersangka penjual video porno melalui aplikasi Telegram berinisial M mengaku meraup omset sebesar Rp5- Rp7 juta per bulan. Hal itu terungkap usai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya Pol Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan tersangak penjual video asusila telah berlangsung sejak tahun 2023. Mengutip Antaranews.com, ia mengatakan bahwa pelaku melakukan penjualan pada bulan Agustus 2023 sampai Juli 2024.
Pelaku menjual konten tidak senonoh iyu melalui platform media sosial twitter atau X dengan akun @DflamingoOfc.
Tersangka menyebarkan tangkapan layar video asusila ke Twitter sebagai bagian dari modus operasinya.
Ia memancing pengguna Twitter yang penasaran untuk mengklik gambar tersebut.
Baca juga: Waspada Terhadap Video Porno yang Diperjualbelikan
Miliki Ribuan Member
Kepolisian menjelaskan melalui cara itu, pelaku telah menjaring ribuan member yang menanti video asusila dari admin telegram. Ade merinci, jumlah member yang telah menjadi pelanggan yakni berjumlah 107 pengguna. Kemudian untuk pengikut kanal telegram tersangka sebanyak 25.000 pengikut.
Akhirnya, Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tersangak berinisial M yang masih berumur 20 tahun karena menjadi penjual konten video mesum lewat aplikasi media sosial Telegram.
Fakta lainnya, tersangka juga menjual konten video porno yang melibatkan pornografi anak. Mereka menelusuri gambar yang ketika diklik langsung menghubungkan pengguna ke akun Telegram tersangka.
Tersangka terancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Virus Oropouche: Apa Itu dan bagaimana cara Pencegahannya
Kasus Penjualan Konten Video Porno Anak-anak
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Jawa Tengah. Polda Jawa tengah menangkap RS berusia 30 tahun yang merupakan tersangka penjualan video porno anak-anak. Melansir Beritasatu.com, Tersangka menjual setiap konten video asusila itu seharga Rp100.000 sampai Rp 300.000 per konten video.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan RS merangkap sebagai pemilik dan admin telegram video porno anak-anak. Tersnagka RS mengaku mendapatkan video porno anak-anak dari situs porno luar negeri yang kemudian didownload an ia perjualbelikan. Konten video porno yang ia jual rata-rata memuat anak usia 9 sampai 10 tahun.













