FLPP 2025 Pecahkan Rekor Kuantitas, Terserap Senilai 34,64 Triliun tau 278.868 Unit, Tapi Gagal Capai Target

FLPP 2025

Oleh : Erson Agustinus (Praktisi Ekonomi)

Program perumahan bersubsidi tahun anggaran 2025 baru saja usai tutup buku, mengukir catatan prestasi juga kekurangan-kekurangan dalam dalam pelaksanaan penyaluran. Sebagai pengingat bahwa nilai Anggaran FLPP 2025 sebesar Rp 37,1 truliun, diperuntukkan 350.000 unit rumah.

BP Tapera mengumumkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai level tertinggi sepanjang sejarah program ini yang digulirkan sejak 2010, di tahun 2025 ini serapan FLPP mencapai nilai Rp 34,64 triliun atau setara untuk 278.868 unit rumah, melampaui nilai capaian rata rata 250 unit rumah FLPP di tiap tahun nya artinya tahun 2025 memecahkan rekor kuantitas, namun gagal capai target penyaluran 350.000 unit rumah.

 

BACA JUGA: Refleksi Menyeluruh untuk Mampu Menghadapi Tantangan Bisnis Properti Residensial di Tahun 2026

 

Namun demikian angka-angka tersebut tidak untuk diperdebatkan, karena tentunya terdapat pencatatan plus minus dalam pelaksanaan program tersebut yang harus diperbaiki untuk kedepan.

BP Tapera sudah menetapkan kembali anggaran FLPP tahun 2026 yaitu senilai Rp 37,1 triliun atau 350.000 unit rumah sama seperti anggaran tahun sebelumnya. Tercatat ada 43 bank yang telah melaksanakan PKS  dengan BP Tapera di akhir 2025 kemarin.

Kedepan banyak hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan program FLPP ini antara lain ; bagaimana kesiapan pengembang dalam membangun unit rumah secara profesional, untuk menjadi perhatian juga bagai mana lahan untuk membangun, mengingat adanya RDTR ketat tiap daerah tentang zona permukiman yang bisa mempersempit para pengembang untuk membangun rumah.

 

BACA JUGA: Lampung Property Residential Outlook 2026

 

Selain itu diharapkankan relaksasi bank teknis seperti : memberikan peluang porsi lebih besar lagi bagi pekerja sektor informal untuk bisa memiliki rumah karena memang  market share pasar informal lumayan besar, dan disitulah justru sasaran MBR. Selanjutnya agar diberikan kesempatan bagi MBR terkena kolektibilitas SLIK untuk bisa KPR, namun dengan catatan bukan merupakan karakter secara mekanisme penilaian bank teknis.

Dari pihak pemerintah daerah serta stakeholder terkait diharapkan terus mendukung program FLPP ini dengan regulasi-regulasi pro pengembang guna mendorong pengurangan angka backlog dan pembangunan rumah tidak layak huni.

 

BACA JUGA: Fiscal Dominance Diduga Penyebab Tidak Sinkron Antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam Kebijakan

 

Kredit Program Perumahan(KPP), otomatis serap FLPP

Kredit Program Perumahan(KPP) yang digelontorkan pemerintah sebesar 130 triliun diperuntukkan bisnis sektor perumahan diharapkan akan mendongkrak laju pertumbuhan bisnis properti residensial, disamping itu akan mendongkrak penurunan angka backloq perumahan yang saat ini mencapai 9,9 juta unit rumah.

Dengan terserapnya KPP dari sisi suplai oleh para pengembang, kontraktor dan toko material bangunan secara otomatis salah satunya akan digunakan pembangunan rumah subsidi. Penyerapan dana KPP tentunya akan seiring dengan penyerapan KPR FLPP, dengan demikian kedepan target FLPP 350 ribu unit rumah optimis akan tercapai.