Merapah.com – Pemerintah terus mengendalikan harga bahan bakar minyak dan LPG untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah melaksanakan kebijakan ini di tengah fluktuasi harga energi global yang masih berlangsung.
Selain itu, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh informasi harga energi secara jelas dan transparan.
Sebagai badan usaha penugasan negara, Pertamina menjalankan kebijakan harga sesuai regulasi pemerintah.
Pemerintah menetapkan harga BBM dan LPG berdasarkan kebijakan subsidi serta mekanisme pasar yang berlaku.
BACA JUGA: Cara Hemat Bahan Bakar untuk Kendaraan Pribadi, Ini Tipsnya
Harga BBM Subsidi Akan Tetap Dijaga Stabil
Pemerintah menetapkan harga BBM subsidi guna menjaga keterjangkauan energi masyarakat.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah menjual Pertalite sebagai BBM subsidi dengan harga Rp10.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah menetapkan harga ini tanpa mengaitkannya dengan pergerakan harga minyak dunia.
Secara keekonomian, pemerintah menghitung harga Pertalite seharusnya berada di kisaran Rp11.700 per liter.
Negara menanggung selisih harga tersebut melalui skema subsidi energi untuk melindungi daya beli masyarakat.
Selain Pertalite, pemerintah juga menetapkan harga Solar subsidi atau Bio Solar sebesar Rp6.800 per liter.
Harga keekonomian Solar subsidi berada di kisaran Rp11.950 per liter.
Pemerintah menanggung selisih harga untuk mendukung sektor produktif nasional.
BACA JUGA: Motor Boros? Ini Cara Berkendara Hemat Bahan Bakar
BBM Non-Subsidi Mengikuti Formula Harga Resmi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan formula harga bagi BBM non-subsidi.
Dalam perhitungannya, formula tersebut mempertimbangkan harga minyak mentah internasional serta nilai tukar rupiah.
Dengan dasar tersebut, badan usaha menyesuaikan harga BBM non-subsidi secara berkala.
Saat ini, Pertamina memasarkan Pertamax dengan RON 92 seharga Rp12.350 per liter.
Selanjutnya, Pertamina menjual Pertamax Green dengan RON 95 seharga Rp13.150 per liter.
Sementara itu, Pertamina juga memasarkan Pertamax Turbo dengan RON 98 seharga Rp13.400 per liter.
Untuk segmen diesel non-subsidi, Pertamina menjual Dexlite seharga Rp13.500 per liter.
Adapun untuk produk diesel berkualitas tinggi, Pertamina memasarkan Pertamina Dex seharga Rp13.600 per liter.
Secara keseluruhan, harga tersebut mencerminkan nilai keekonomian bahan bakar yang berlaku.
BACA JUGA: Mobil Boros BBM? Ternyata Ini Sumber Masalahnya di Kendaraanmu
Harga LPG Subsidi Ditopang Anggaran Negara
LPG tabung 3 kilogram masih berstatus subsidi pemerintah. Pemerintah menetapkan harga jual resmi LPG 3 kilogram sekitar Rp12.750 per tabung.
Harga tersebut berlaku di pangkalan resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Secara keekonomian, harga LPG 3 kilogram mencapai sekitar Rp42.750 per tabung. Pemerintah menanggung selisih harga yang cukup besar melalui subsidi energi.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk melindungi rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro.
Sementara itu, LPG non-subsidi mengikuti mekanisme pasar. Harga LPG non-subsidi dapat berbeda antarwilayah sesuai biaya distribusi.
Pemerintah tetap mengawasi distribusi untuk menjaga pasokan nasional.
BACA JUGA: Perbedaan Mobil Manual dan Matic: Mana yang Cocok untuk Anda?
Transparansi Harga Jadi Fokus Pemerintah
Pemerintah mendorong masyarakat memperoleh informasi harga dari sumber resmi.
Informasi harga BBM dan LPG tersedia melalui Pertamina dan Kementerian ESDM.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahan informasi di masyarakat.
Transparansi harga menjadi bagian dari penguatan tata kelola energi nasional.
Sinergi antara pemerintah dan Pertamina terus diperkuat. Tujuannya memastikan energi tersedia secara berkelanjutan dan terjangkau.
Pengendalian harga BBM dan LPG mencerminkan kebijakan energi yang terukur dan berkeadilan.
Subsidi negara menjaga masyarakat dari lonjakan harga energi global.
Pemerintah berkomitmen memastikan energi nasional tetap aman, transparan, dan berkelanjutan.













