Oleh : Erson Agustinus (Praktisi Ekonomi)
Bursa Efek Indonesia (BEI) selama dua hari berturut-turut melakukan Trading Halt, yaitu “penghentian bersifat sementara, bukan penutupan pasar secara permanen. Setelah waktu yang ditentukan berakhir, perdagangan akan kembali dibuka sesuai jadwal bursa.” Hal itu menjadi penyebab kejatuhan IHSG.
IHSG Mengalami Tekanan Hingga Jatuh
Setelah IHSG kembali mengalami trading halt setelah indeks turun 8% ke level 7.654,66. Sebanyak 694 saham turun, 34 naik, dan 230 tidak bergerak. Nilai transaksi mencapai Rp 10,78 triliun, melibatkan 12,07 miliar saham dalam 852.200 kali transaksi.
Kejatuhan IHSG ini dipengaruhi masalah teknis sentimen, bukan terkait fundamental perekonomian Indonesia.
Jatuhnya IHSG dipengaruhi oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menilai masih adanya persoalan serius pada transparansi dan penilaian free float saham-saham Indonesia dalam MSCI Global Standard Indexes, meski Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan perbaikan mino.
Kejatuhan IHSG Diprediksi Morgan Stanley Capital International (MSCI)
MSCI adalah perusahaan riset yang menyediakan indeks dan data pasar saham global yang sering dijadikan acuan bagi investor institusi maupun individu dalam membuat keputusan investasi.
MSCI Indonesia Index mencakup saham besar dan menengah di BEI sehingga mencerminkan mayoritas kapitalisasi pasar saham Indonesia yang bisa diinvestasikan.
Masuknya sebuah emiten ke dalam Indeks MSCI Indonesia bisa memicu kenaikan harga, karena ada aliran dana dari investor institusi yang menjadikan indeks tersebut sebagai acuan.
Pasar saham Indonesia tidak pernah lepas dari pengaruh geopolitik dan ekonomi global.
Setiap pergerakan modal asing, baik masuk maupun keluar, sering kali berawal dari acuan yang digunakan investor global dalam menentukan strategi investasinya.
Salah satu acuan berpengaruh adalah indeks dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Berbagai Indeks MSCI, khususnya MSCI Indonesia Index, menjadi salah satu acuan penting bagi investor global dalam menentukan alokasi portofolio.
Free Float Adalah Kebijakan Aturan Teknis Perdagangan Saham
Free float adalah porsi saham dari suatu emiten yang tersedia dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar terbuka, seperti bursa saham.
Pemilik saham dalam kategori ini biasanya bukanlah entitas tertentu yang bisa memengaruhi keputusan perusahaan.
Saham di Indonesia
Di Indonesia, regulasi terkait free float diatur secara khusus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun beberapa ketentuan tersebut, antara lain :
1.Perusahaan harus mempunyai minimum 50 juta saham free float atau setara dengan 7,5% dari jumlah saham yang tercatat.
2.Perusahaan wajib mempunyai minimum 300 pemegang saham (shareholder) dengan nomor SID (Single Investor Identification).
Apabila emiten tidak mampu memenuhi ketentuan ini dalam kurun waktu 24 bulan, maka akan dikenakan denda senilai Rp50.000.000 beserta sanksi administratif lainnya.
Bagi emiten yang memiliki ekuitas melebihi Rp200 miliar, maka free float minimum haruslah sebesar 10%.
Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan tertentu, yaitu :
Memastikan bahwa saham-saham yang diperjualbelikan di BEI tetap likuid, relevan, serta menarik bagi investor ritel maupun institusi.
Mendorong lebih banyak partisipasi dari investor ritel.
Meningkatkan transparansi dan likuiditas saham di pasar modal.
Reformasi Kebijakan Free Float
Dengan kejadian jatuhnya IHSG menjadikan pelajaran bagi otoritas pengelolah dan pengawasan bursa saham Indonesia untuk bisa menerapkan tata kelolah yang lebih baik lagi di bursa saham dengan mereformasi aturan kebijakan free float.
Tujuan perbaikan kebijakan free float, yaitu diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, memperkuat transparansi dan kepercayaan investor, serta mendalami pasar modal.
Pertimbangan untuk pendalaman pasar modal dan penguatan ekonomi nasional: maksudnya agar Kebijakan free float harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif; ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik; didukung insentif dan pengawasan yang efektif; serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Pejabat Regulator Otoritas Pengelolah dan Pengawasan Saham Ramai-Ramai Mundur
Akibat terjadi kejatuhan IHSG, ramai-ramai pejabat regulator mengumumkan pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar , Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek, B. Aditya Jayaantara, serta Direktur Eksekutif Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Hal ini adalah bentuk langkah etis pertanggung jawaban moral sebagai pejabat regilator pemangku kebijakan yang merasa gagal dalam pengendalian dan pengawasan pasar bursa saham di Indonesia, mundurnya para pimpinan ini saja tidak cukup; harus perbaikan kebijakan, khususnya terkait free float, menjadi keharusan mendesak untuk memulihkan kepercayaan investor.
https://youtu.be/lxCZhSvs2vI?si=tx3kLgOYRSlgJTU9













