Libatkan Warga Pesisir, TPPRB Lampung Bentuk Pokmaswas di KKPWK

TPPRB Lampung Bentuk Pokmaswas di Dua Desa untuk Perkuat Pengawasan KKPWK

TPPRB Lampung Bentuk Pokmaswas di KKPWK..
TPPRB Lampung bersama pemerintah desa dan masyarakat menunjukkan komitmen menjaga KKPWK melalui pembentukan Pokmaswas.

Merapah.com, Lampung Timur – Tim Pengelola Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Lampung terus memperkuat pengawasan Kawasan Konservasi Perairan Way Kambas (KKPWK) melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Melalui langkah ini, TPPRB Lampung menempatkan masyarakat pesisir sebagai bagian penting dalam menjaga kawasan konservasi.

Sebagai wujud konkret, TPPRB Lampung memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Desa Sriminosari dan Desa Sukorahayu.

TPPRB Lampung Bentuk Pokmaswas di KKPWK
Kolaborasi TPPRB Lampung dan warga pesisir mencerminkan optimisme pengawasan KKPWK yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.

Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

TPPRB Lampung yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Mitra Bentala, dan EDF Indonesia melaksanakan kegiatan tersebut pada akhir Januari 2026.

Langkah ini sekaligus memperkuat strategi pengawasan partisipatif di wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

 

BACA JUGA: Hasil Panen Tak Diserap, Petani Jagung Lampung Timur Menjerit

 

Dorong Peran Aktif Masyarakat Pesisir

Dalam pelaksanaannya, TPPRB Lampung menyelenggarakan pembentukan Pokmaswas di Desa Sriminosari pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sriminosari dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat nelayan setempat.

Selanjutnya, TPPRB Lampung menjadwalkan kegiatan serupa di Desa Sukorahayu pada Rabu, 28 Januari 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sukorahayu dan mendapat respons positif dari warga pesisir.

Perwakilan Pemerintah Desa Sriminosari, Parisidi, menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Pokmaswas di wilayahnya.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir secara berkelanjutan.

“Pembentukan Pokmaswas sangat membantu desa dalam menjaga lingkungan dan sumber daya perairan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, TPPRB Lampung menilai pengawasan berbasis masyarakat mampu memperkuat perlindungan kawasan konservasi.

Masyarakat dinilai memiliki pemahaman lebih baik terhadap kondisi lapangan dan dinamika aktivitas perikanan setempat.

 

BACA JUGA: Pesisir Timur Lampung: Bersama Nelayan dan Pemerintah Perkuat Zona Konservasi

 

Tegaskan Peran Pokmaswas Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Kepala Desa Sukorahayu, Afria Sahdi, S.E., menegaskan Pokmaswas harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa Pokmaswas tidak berperan sebagai penegak hukum di lapangan.

“Pokmaswas bertugas membantu pengawasan dengan cara memantau dan melaporkan,” katanya.

Dalam praktiknya, Pokmaswas memantau aktivitas penangkapan ikan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Selain itu, kelompok ini juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan konservasi.

Perwakilan TPPRB Lampung, Hardian SY. Prayitno, menjelaskan bahwa tugas Pokmaswas mengacu pada prinsip 3M.

“Tugas Pokmaswas meliputi melihat, mencatat, dan melaporkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kekompakan dalam menjalankan peran pengawasan.

 

BACA JUGA: Mitra Bentala dan EDF Perkuat Ekonomi Pesisir dengan Pemanfaatan Limbah Rajungan

 

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, TPPRB Lampung melibatkan berbagai pihak lintas sektor dalam kegiatan ini.

Peserta berasal dari unsur pemerintah desa, BPD, penyuluh perikanan, pendamping desa, serta dinas perikanan kabupaten.

Selain itu, TPPRB Lampung menghadirkan Pokmaswas Jaya Lestari Abadi Desa Margasari sebagai narasumber berbagi pengalaman.

Rangkaian kegiatan mencakup pemaparan sistem pengawasan berbasis masyarakat, diskusi interaktif, dan pembentukan struktur kelompok.

Sebagai penutup, TPPRB Lampung mengakhiri kegiatan dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara.

Dokumen tersebut menjadi dasar pengajuan surat keputusan sebagai bentuk legalisasi Pokmaswas.

Melalui pembentukan Pokmaswas ini, TPPRB Lampung berharap pengawasan KKPWK berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga ekosistem pesisir sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan di Lampung Timur.