Mahasiswa FISIP Unila Desak Penetapan Bencana Nasional di Sumatera

Mahasiswa FISIP Unila Bersuara

susilo hidayat rangga
Susilo Hidayat Rangga, Mahasiswa FISIP, Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung.

Merapah.com – Saya mahasiswa FISIP Unila menilai bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah memenuhi seluruh indikator dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) untuk dikategorikan sebagai bencana nasional.

Pertama, jumlah korban yang telah mencapai 442 jiwa jelas memenuhi unsur besarnya korban manusia, yang merupakan indikator paling mendasar dalam penetapan bencana nasional.

Petugas memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah karena banyak korban yang hingga hari ini belum ditemukan. Kedua, kerusakan infrastruktur yang masif—jembatan putus, jalan amblas, dan akses wilayah terisolasi—menunjukkan skala kerusakan berada di luar kapasitas pemerintah daerah menanganinya.

BACA JUGA: Sayur Hidroponik Jadi Pilihan Masyarakat

Ketiga, aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat di banyak titik terdampak lumpuh sepenuhnya. Keempat, cakupan wilayah terdampak mencakup tiga provinsi sekaligus. Kelima, keterlibatan TNI, Polri, BNPB, Basarnas, serta kebutuhan koordinasi lintas kementerian memperlihatkan bahwa penanganan bencana ini membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat sesuai amanat undang-undang.

Berdasarkan lima kriteria itu, tidak ada alasan rasional bagi pemerintah pusat untuk tidak segera menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional.

Persoalan Struktural Pengawasan Lingkungan

Saya sebagai mahasiswa menduga adanya persoalan struktural terkait pengawasan lingkungan.

Mahasiswa: Sudut Pandang Kerangka Environmental Governance

Dalam kerangka teori environmental governance, kementerian yang bertanggung jawab atas bencana ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Para pelaku merusak hutan hingga memperparah bencana dan menghilangkan fungsi ekologis, sementara dugaan illegal logging juga ikut memperberat situasi ini.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bencana ini bukan sekadar bencana alam, tetapi akibat kelalaian kebijakan.

BACA JUGA: Lionel Messi Jadi Raja Assist, Sentuh Angka 405!

Tuntutan Pertanggungjawaban Pemerintah

Oleh karena itu, saya menilai bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab. Karena terbukti terjadi pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar, maka pemecatan menteri adalah langkah yang sangat tepat.

Berangkat dari seluruh temuan tersebut, saya menegaskan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi masyarakat serta memperbaiki tata kelola lingkungan.

Dengan langkah konkret dan akuntabel, pemerintah dapat mencegah bencana serupa terulang dan memastikan keselamatan rakyat tetap menjadi prioritas utama.