Merapah.com — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi dan diskusi mengenai peningkatan akses pengaduan pelayanan publik. Kegiatan berlangsung di Jasa Prima Homestay, Tulang Bawang Barat, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung masyarakat setempat dalam menyampaikan laporan dan konsultasi terkait pelayanan publik.
Rendahnya Kesadaran Melaporkan
Hendi Renaldo, Kepala Keasistenan PVL, mengungkapkan bahwa Tulang Bawang Barat merupakan salah satu dari lima kabupaten dengan jumlah laporan terbawah yang terdata di Ombudsman. “Kegiatan ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan akses warga terhadap pengaduan pelayanan publik,” ujarnya.
Berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader kesehatan, dan ibu rumah tangga hadir dalam acara tersebut. Selama forum, sebanyak 43 konsultasi terkait pelayanan publik berhasil dikumpulkan.
Baca Juga: Bekerja di Jepang dapat Gaji Besar Lewat Shinjuku
Ibnu Firdaus, Kepala Keasistenan Verifikasi Laporan Ombudsman RI, menekankan pentingnya pemahaman warga mengenai hak-hak mereka dalam mengakses pelayanan publik, tidak hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari seluruh instansi pelayanan.
Masyarakat Harus Berani Laporkan
Meskipun waktu yang tersedia terbatas, panitia mendorong masyarakat Tulang Bawang Barat untuk tetap menyampaikan laporan pengaduan. Warga dapat menghubungi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia 137 Telukbetung Utara, Bandar Lampung, melalui email di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737.
Dengan inisiatif ini, kesadaran masyarakat akan hak-hak pelayanan publik dapat semakin meningkat. Selain itu, partisipasi dalam pengaduan dapat meningkat di masa depan.













