Merapah.com, BANDAR LAMPUNG — Insiden yang terjadi dalam kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, berlanjut ke proses hukum setelah salah seorang pelatih karate, Ikang Fauzi S.Pd., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada kepolisian.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dan saat ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan mengatakan, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Laporan diterima kepolisian pada 28 Juni 2026.
Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irwan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait pertandingan yang melibatkan atletnya.
Setelah memberikan konfirmasi di meja perwasitan, Ikang Fauzi kemudian hendak meninggalkan area lapangan. Pada saat itu, menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, terjadi perselisihan dengan salah seorang pelatih dari tim lain.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.
Insiden tersebut terjadi saat pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger Way Halim.
Setelah kejadian, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Irwan mengatakan, kliennya kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi.
Ia juga menyebut Ikang Fauzi sempat menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” kata Irwan.
Menurut Irwan, penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan dan kini memasuki tahap penyidikan. Pihaknya berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang terkait akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam tahapan hukum selanjutnya.







