Oleh: Hasan Ashari
(Kandidat Doktor Manajemen Keberlanjutan Perbanas Institute)
Merapah.com, Sebagai pendahuluan, Tingkat bunga penjaminan atau TBP adalah tingkat bunga maksimum simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Jika bank memberikan bunga simpanan di atas TBP, simpanan tersebut berisiko tidak memenuhi syarat penjaminan. Bagaimana TBP mendukung perekonomian? TBP mendukung perekonomian secara tidak langsung melalui beberapa mekanisme sebagai berikut.
Pertama, menjaga stabilitas sistem keuangan. Masyarakat lebih percaya menyimpan dana di bank karena simpanannya dijamin selama memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi risiko penarikan dana besar-besaran (bank run) yang dapat mengacaukan perekonomian. Kedua, mendorong penghimpunan dana masyarakat. Dana pihak ketiga yang terkumpul dapat disalurkan kembali oleh bank dalam bentuk kredit kepada rumah tangga dan dunia usaha. Ketiga, menjaga persaingan perbankan tetap sehat. TBP mengurangi insentif bank menawarkan bunga simpanan yang terlalu tinggi hanya untuk menarik dana, sehingga risiko pengambilan keputusan yang berlebihan (excessive risk-taking) dapat ditekan. Keempat, mendukung efektivitas kebijakan moneter. Penyesuaian TBP yang sejalan dengan kondisi pasar membantu transmisi perubahan suku bunga kebijakan ke sektor perbankan.
Namun, dampak TBP juga bergantung pada penetapan tingkatnya: a) Jika TBP terlalu rendah, masyarakat dapat memindahkan dana ke instrumen investasi lain sehingga dana yang dihimpun bank berkurang. Atau b) Jika TBP terlalu tinggi, bank mungkin terdorong menaikkan biaya dana, yang pada akhirnya dapat meningkatkan suku bunga kredit dan menekan investasi yang berakibat menurunkan kesempatan kerja.
Karena itu, TBP yang ditetapkan secara tepat dapat membantu menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi. TBP dapat dipandang sebagai instrumen yang memperkuat intermediasi perbankan sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penerapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) memang menghadapi tantangan karena setiap kelompok bank memiliki model bisnis dan profil pendanaan yang berbeda. Jika TBP diterapkan secara seragam, dampaknya tidak selalu sama bagi semua bank. Sebagai ilustrasi:
Jenis Bank: Bank Digital
Karakteristik: Mengandalkan teknologi dan sering menawarkan bunga simpanan lebih tinggi untuk menarik nasabah.
Dampak TBP: TBP yang terlalu rendah dapat membatasi kemampuan bersaing karena bunga di atas TBP tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Jenis Bank: Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Karakteristik: Memiliki basis dana pemerintah daerah dan nasabah lokal yang relatif stabil.
Dampak TBP: Dampak TBP umumnya lebih kecil karena tidak terlalu bergantung pada strategi bunga tinggi.
Jenis Bank: Bank Besar
Karakteristik: Memiliki reputasi kuat, jaringan luas, dan biaya dana yang rendah.
Dampak TBP: Biasanya tetap kompetitif meskipun TBP relatif rendah.
Jenis Bank: BPR
Karakteristik: Memiliki basis nasabah terbatas dan menghimpun dana dari masyarakat lokal.
Dampak TBP: Sering memerlukan bunga lebih tinggi sehingga lebih sensitif terhadap perubahan TBP.
Dalam menghadapi perbedaan tersebut, terdapat beberapa pendekatan yang dapat dipertimbangkan: 1) TBP berbeda berdasarkan kelompok bank, misalnya antara bank umum, bank digital, dan BPR. (Saat ini sudah dilakukan pembedaan TBP antara bank umum dengan BPR); 2) TBP berbasis risiko (risk-based approach), di mana bank dengan profil risiko lebih rendah memperoleh fleksibilitas yang lebih besar; dan 3) Kombinasi TBP dengan premi penjaminan berbasis risiko, sehingga bank yang menawarkan bunga tinggi sekaligus memiliki risiko tinggi membayar premi penjaminan yang lebih besar.
Perbedaan model bisnis menunjukkan bahwa kebijakan TBP yang seragam belum tentu menghasilkan dampak yang adil dan efisien. Bank digital membutuhkan ruang untuk berinovasi dalam penghimpunan dana, sementara BPD lebih menekankan stabilitas pendanaan. Oleh karena itu, pengembangan TBP yang lebih adaptif berdasarkan karakteristik bank berpotensi meningkatkan efektivitas penjaminan simpanan tanpa mengurangi stabilitas sistem keuangan.
Namun demikian, penulis berpendapat bahwa pendekatan yang paling adil bukanlah menetapkan TBP yang berbeda-beda sebagai satu-satunya cara untuk setiap jenis bank, tetapi mengombinasikan TBP sebagai batas perlindungan nasabah dengan premi penjaminan berbasis risiko (risk-based premium). Dengan demikian, perlindungan nasabah tetap sederhana, sedangkan insentif bagi bank disesuaikan dengan tingkat risikonya. Berikut adalah model yang dapat dipertimbangkan.
Kelompok Bank: Bank Besar
Karakteristik: Pendanaan stabil, likuiditas kuat.
Fleksibilitas TBP: TBP standar.
Premi ke LPS: Premi rendah.
Kelompok Bank: Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Karakteristik: Dana relatif stabil, fokus pembangunan daerah.
Fleksibilitas TBP: TBP standar atau sedikit lebih tinggi.
Premi ke LPS: Premi rendah–menengah.
Kelompok Bank: Bank Digital
Karakteristik: Pertumbuhan cepat, biaya dana lebih tinggi.
Fleksibilitas TBP: Diberi ruang TBP sedikit lebih tinggi.
Premi ke LPS: Premi menengah–tinggi.
Kelompok Bank: BPR
Karakteristik: Pasar lokal, biaya dana tinggi.
Fleksibilitas TBP: TBP lebih tinggi dalam batas tertentu.
Premi ke LPS: Premi menengah, disesuaikan kesehatan bank.
Kelompok Bank: Bank dengan profil risiko tinggi
Karakteristik: NPL tinggi, tata kelola lemah, likuiditas terbatas.
Fleksibilitas TBP: Tidak mendapat tambahan TBP.
Premi ke LPS: Premi tinggi dan pengawasan lebih intensif.
Formula Konseptual dan Mekanisme Insentif
Formula konseptual untuk pembayaran premi penjaminan dapat ditentukan berdasarkan: Premi = Premi Dasar + Faktor Risiko + Faktor Model Bisnis − Faktor Kinerja. Sedangkan penilaian risiko dapat mencakup: Kecukupan modal (CAR), Kualitas aset (NPL/NPF)., Likuiditas (LCR/LDR), Profitabilitas, Tata kelola (Governance), Stabilitas pendanaan., Risiko siber dan operasional (khusus bank digital).
Sedangkan mekanisme insentif yang diberikan kepada bank dapat terdiri dari beberapa kondisi: 1) Bank sehat, diberikan premi lebih rendah sehingga biaya operasional turun. 2) Bank yang menawarkan bunga simpanan lebih tinggi akan membayar premi lebih tinggi karena meningkatkan potensi risiko bagi dana penjaminan. 3) Bank yang memperbaiki profil risikonya diberikan inssentif premi dapat diturunkan pada periode berikutnya. 4) Bank dengan risiko memburuk akan membayar premi meningkat, tanpa harus langsung mengubah TBP.
Model/formula konseptual dan mekanisme insentif yang disebutkan di atas memberikan beberapa manfaat, yaitu: 1) Melindungi deposan secara setara melalui TBP yang mudah dipahami. 2) Mencegah persaingan bunga yang berlebihan (race for deposits). 3) Mendorong bank memperbaiki manajemen risiko karena premi bergantung pada profil risikonya. 4) Memberikan ruang bagi bank digital dan BPR untuk tetap kompetitif tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan. 5) Mengurangi potensi moral hazard karena bank yang mengambil risiko lebih besar juga menanggung biaya penjaminan yang lebih besar.
Sesuai uraian di atas, LPS dapat menerapkan suatu “model” yaitu Adaptive Deposit Insurance Pricing Model (ADIPM), yaitu model yang mengintegrasikan: 1) TBP sebagai instrumen perlindungan deposan. 2) Premi berbasis risiko sebagai instrumen disiplin pasar. 3) Koefisien model bisnis untuk mengakomodasi karakteristik bank digital, BPD, BPR, maupun bank umum. Ke depan, LPS dapat juga mempertimbangkan Koefisien ESG (Environmental, Social, Governance) sebagai insentif tambahan. Bank dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko iklim yang memadai, dan praktik keberlanjutan yang kuat dapat memperoleh pengurangan premi karena secara empiris cenderung memiliki risiko jangka panjang yang lebih rendah.
Model seperti ADIPM akan menjaga keadilan (fairness), persaingan yang sehat (competitiveness), dan stabilitas sistem keuangan (financial stability) secara bersamaan. Pendekatan model tersebut juga berpotensi menjadi kontribusi akademik yang kuat karena hingga kini kebijakan TBP umumnya saat ini masih bersifat seragam, sementara model yang mengintegrasikan TBP, premi berbasis risiko, profil model bisnis, dan faktor ESG masih sangat terbatas dibahas dalam literatur dan praktik kebijakan.
Secara kebijakan tentu perlu kajian yang mendalam untuk penerapan model yang terbaik bagi LPS terkait penerapan TBP dan Premi Berbasis Risiko agar model dimaksud menjadi salah satu faktor yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan oleh pemerintah melalui intermediasi perbankan yang lebih baik dan efektif di masa yang akan datang. Semoga!







