Oleh : Erson Agustinus
Fenomena yang terjadi belakangan ini dimana bankir takut dalam memutus persetujuan kredit, akibatnya banyak bankir yang meminta dipindah tugaskan ke divisi lain dan bahkan ada bankir yang mengajukan mengundurkan diri dari pekerjaan di bank.

Hal ini disebabkan karena mereka takut dipersalahkan ketika terjadi kredit macet. Hal yang lebih ekstrim lagi kekuawatiran bankir terhadap ancaman kriminalisasi dan jerat hukum pidana atas risiko kredit macet.
Ketakutan bankir untuk menyalurkan dan memutus kredit menciptakan efek domino yang menahan laju pertumbuhan kredit yang berakibat melambat nya pertumbuhan ekonomi nasional.
Akar Masalah Bankir Takut Memutus dan Menyalurkan Kredit
Pertama, Bayang bayang di kriminalisasikan; banyak bankir di Indonesia, terutama di bank plat merah (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), takut mengambil keputusan bisnis karena kegagalan bayar debitur sering kali disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Kedua, Tidak ada kepastian hukum; kekhawatiran masuk penjara membuat mereka memilih “bermain aman” daripada mengambil risiko bisnis, yang berdampak pada tersendatnya penyaluran kredit.
Jika bank sangat selektif dan membatasi penyaluran dana utamanya ke sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) maka target penyaluran kredit tidak akan tercapai, melambatnya pertumbuhan kredit.
Disisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fenomena tingginya kredit menganggur (Idle Loan) karena pengusaha menahan diri untuk menarik fasilitas pinjaman akibat kondisi bisnis yang belum optimal dan bisa dipastikan pula sebagai akibat dari ketakutan bankir dalam mencaikan kredit.
Data juga menunjukkan pinjaman yang belum dicairkan (Undisbursed) adalah fasilitas pinjaman yang telah disetujui dan tersedia tetapi belum ditarik atau digunakan oleh peminjam, yang mewakili kredit “menganggur” tercatat jumlahnya mencapai Rp2.506,47 triliun di Indonesia, mewakili 22,65% dari total kredit yang tersedia, yang menunjukkan likuiditas tinggi tetapi kehati-hatian dalam peminjaman korporasi.

Penurunan ekspansi bisnis dan minimnya modal kerja langsung menekan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan akhirnya memperlambat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang menandakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah Pencegahan Pemerintah
Untuk mencegah agar hal ini tidak terus berlanjut langkah pemerintah dan regulator yaitu OJK akan memutus rantai ketakutan ini, OJK bersama Mahkamah Agung (MA) dan Aparat Penegak Hukum terus menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi perbankan dengan melakukan :
Pertama, Judgement Rule; OJK melindungi bankir dari jerat pidana jika keputusan pemberian kredit telah dilakukan dengan itikad baik, mematuhi prosedur yang benar, dan tidak ada benturan kepentingan.
Kedua, Jalur Pidana Sebagai Upaya Terakhir (Ultimum Remedium); kredit macet yang murni disebabkan oleh risiko bisnis (Inherent Risk) atau faktor eksternal seperti perubahan situasi dan kondisi pasar dan lain sebagainya harus diselesaikan secara perdata dan bukan pidana.













