Oleh : Erson Agustinus
Merapah.com – Analis kredit dan jajaran pejabat pemutus kredit bank memegang peranan krusial dalam kredit perbankan, terutama saat menghadapi tekanan untuk mengejar target pertumbuhan kredit. Tugas utama mereka adalah menilai kelayakan debitur untuk meminimalisir risiko kredit macet (NPL) hingga memutuskan kredit debitur, namun di sisi lain harus mendukung ekspansi kredit perusahaan. Analis kredit sering menghadapi dilema antara mengejar target volume kredit yang tinggi dari manajemen dan menjaga kualitas kredit agar tidak terjadi Non-Performing Loan (NPL). Esensi perbankan dalam pemberian kredit berbasis manajemen risiko, bukan penghindaran risiko. Tanpa keberanian mengambil risiko yang terukur, kredit tidak akan pernah mengalir ke sektor riil. Harus difahami domain income terbesar bank adalah kredit atau pembiayaan.
BACA JUGA: Inter Milan Libas AS Roma 5-2, Lautaro Mengamuk dan Nerazzurri Makin Tak Terbendung
Dalam konteks perbankan yang sangat kompetitif, analis kredit berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan aset dan kualitas portofolio

Kredit macet adalah bagian dari risiko yang inheren. Fluktuasi pasar, kegagalan bisnis debitur, atau faktor eksternal lainnya sangat mungkin menyebabkan pinjaman yang awalnya sehat berubah menjadi non-performing loan (NPL). Secara umum, kondisi tersebut menjadi permasalahan antara kreditur dan debitur yang diselesaikan secara perdata melalui restrukturisasi, eksekusi agunan, atau mekanisme PKPU dan kepailitan.
BACA JUGA: UMKM Butuh Logistik untuk Ekspansi Bisnis
Namun, terhadap debitur peminjam dan para pengambil keputusan yang terkait dengan keuangan negara atau daerah pada Bank BUMN maupun BUMD terkadang memiliki skenario penyelesaian yang berbeda, permasalahan perdata berpotensi berubah menjadi masalah pidana. Keputusan yang dahulu menjadi dasar penyaluran kredit yang kemudian macet dapat dengan mudah dibingkai menjadi dugaan “perbuatan melawan hukum” yang “merugikan keuangan negara,” dua unsur esensial dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibatnya, direksi dan atau pengambil keputusan yang tadinya hanya berhadapan dengan risiko bisnis, harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara. Inilah paint point utama yang dihadapi para pengambil keputusan di Bank BUMN dan BUMD, ketidakpastian atas sebuah keputusan bisnis yang salah berpotensi dinilai sebagai kejahatan, demikian pula dengan bank-bank non pemerintah akan dapat terjerat ke ranah hukum pidana dengan dalih perbuatan melawan hukum dengan dianggap adanya fraud.
BACA JUGA: Malaysia Pilih WFH, Subsidi BBM Naik Tajam Rp16,8 T/Bulan
Kredit macet di perbankan saat ini rentan ditarik ke ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi, jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau kecurangan (fraud). Meskipun secara umum sengketa utang piutang adalah ranah perdata, penegak hukum seringkali mengaitkan kredit macet dengan kerugian negara atau kerugian keuangan internal bank bagi bank non pemerintah, terutama jika prosedur pemberian kredit tidak sesuai SOP atau menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
Hal-hal tersebut diatas saat ini membuat para analis kredit dan pejabat bank pengambil keputusan kredit takut menyalurkan kredit. Mereka takut dipidanakan di kemudian hari, meskipun telah mematuhi seluruh prosedur dan prinsip kehati-hatian saat kredit disalurkan. Banyak dari mereka yang meminta untuk dipindahkan dari urusan kredit bahkan mengajukan resign.













