Oleh: Erson Agustinus (Praktisi Ekonomi)
Penduduk Indonesia Mayoritas Muslim
Indonesia adalah negara dengan penganut Islam terbesar di dunia. Di mana, mayoritas penduduknya sekitar 87%—87,2% beragama Islam. Agama lain yang diakui meliputi Kristen Protestan (sekitar 6,9%—7,47%), Kristen Katolik (sekitar 2,9%—3,08%), Hindu (sekitar 1,66%—1,71%), sisanya Buddha, Konghucu, dan penganut kepercayaan, berdasarkan data 2024-2025.
Rahmatan Lilallamin
Kalau hanya ditilik dari sudut pandang besarnya populasi muslim, maka keuangan syariah seharusnya berkembang pesat di Indonesia mengingat mayoritas penduduknya Muslim adalah valid secara potensi. Namun realitanya, pertumbuhannya menghadapi tantangan struktural. Mengembangkan sistim keuangan syariah bukan sekedar persoalan haram halal, bukan sekedar besarnya jumlah populasi muslim, tetapi islam adalah “Rahmatan Lilallamin“, yang terpenting dalam ekonomi syariah adalah tentang nilai, prinsif dan keadilan.
Potensi Keuangan Syariah
Berdasarkan data pertumbuhan aset syariah, pada tahun 2025, aset keuangan syariah tumbuh pesat, menembus Rp 9.529 triliun, sektor perbankan tumbuh signifikan 7,72% market share dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah mencatat pertumbuhan 20,5%. Fokus utamanya adalah pembiayaan UMKM, industri halal, dan teknologi finansial.
Market share perbankan syariah tumbuh positif, mencerminkan penubgkatan kepercayaan dan adopsi oleh masyarakat.
Potensi besar pada sektor ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), juga Pengelolaan Dana Haji (BPKH) yang berkontribusi signifikan pada aset keuangan syariah.
Selain itu digitalusasi dan inovasi yaitu pemanfaatan fintech dan teknologi digital menjadi kunci dalam memperluas akses keuangan syariah, terutama di sektor ritel.
Adapun dukungan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi menjadikan negara kita sebagai pusat ekonomi syariah global melalui berbagai kebijakan, termasuk pengembangan ekosistem infustri halal dan UMKM.
Tantangan Optimalisasi Keuangan Syariah
Untuk mengoptimalkan potensi keuangan syariah yaitu mencakup peningkatan Inklusi dan Literasi keuangan syariah.
Inklusi Keuangan Syariah
ketersediaan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan produk, jasa, dan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Islam (sesuai syariah).
Tujuannya adalah menciptakan keadilan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menjangkau masyarakat yang belum terlayani oleh sistem keuangan formal.

Literasi Keuangan Syariah
Tingkat pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan masyarakat mengenai lembaga, produk, serta jasa keuangan syariah yang sesuai prinsip Islam. Di Indonesia, tingkat literasi ini masih berkisar 30-39%, jauh di bawah keuangan konvensional (65%), meskipun aset industri syariah tumbuh positif.
Angka Literasi Lebih Tinggi Dari Inklusi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir setiap tahun melakukan riset literasi keuangan, adapun indek literasi non syariah secara umum sudah cukup baik dalam pertumbuhan, akan tetapi tantangan literasi syariah masih tertinggal di level Asean Five.
Indek inklusi Indonesia untuk non syariah 85% dan inklusi syariah hampir 20% dibawahnya.
Inklusi keuangan syariah 13,41%, sementara itu indek perbankan konvensional berada di 80,51%.
Untuk literasi keuangan syariah 43% dan indek literasi keuangan 66,46%, artinya angka literasi lebih tinggi dari inklusi. Dengan demikian potensi keuangan syariah masih sangat besar untuk dikembangkan.
Sebagai langkah percepatan inklusi maka harus didorong dengan mempermudah akses keuangan syariah, dengan cara meningkatkan sistem digitalisasi serta menggalakkan campaign/kampanye kegiatan-kegiatan keuangan syariah, menurut Adi Budiarso (Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Kemenkeu).













