LAMPUNG SELATAN, Merapah.com– Forum CSR Lampung (FCL) menggelar diskusi bertajuk “Transformasi CSR: Antara Esensi dan Regulasi” di Pantai Senaya, Kalianda, Lampung Selatan. Pertemuan yang dihadiri oleh para pengelola tanggung jawab sosial dari berbagai perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) se-Provinsi Lampung ini menyoroti fenomena miskonsepsi terkait pemaknaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang kian menekan dunia usaha.
Membuka acara, Andri Restuni dari PT Konverta Mitra Abadi menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan wadah rutin FCL untuk saling berbagi pengetahuan antar anggota. Pada umumnya kegiatan dilakukan secara bergantian dilokasi usaha anggota dan kali ini diskusi dikuti 40 an peserta dan dilaksanakan di Pantai Senaya, atas undangan Ketua Forum CSR Lampung Selatan Akbar Bintang. Andri mengapresiasi guyupnya Forum ini, sehingga walau sederhana, keseruan acara tetap terasa. Kegiatan diadakan tidak dengan biaya besar, meja diskusi diramaikan oleh beragam produk peserta antara lain puding, jelly, dan rujak Wongcoco, Kitkat dan Purelife Nestle, Roti Jordan, Pristine SinarMas dan buah-buah segar GGP dan hidangan prasmanan ala Senaya.

Dalam sambutannya, Johan, Penasihat FCL, sekaligus Direktur PT Keong Nusantara Abadi menyampaikan kegiatan seperti ini perlu dilaksanakan lebih intens, bukan hanya untuk anggota FCL namun juga perusahaan lain yang telah melaksanakan CSR sehingga program CSR menjadi lebih berdampak bukan hanya untuk mitra kegiatan namun juga untuk pembangunan dan perusahaan. Banyak yang sudah melaksanakan CSR tapi tidak diketahui publik. Banyak dinamika dalam pelaksanaan program, termasuk kendalanya, berbagi pengetahuan dan pengalaman antar perusahaan akan membuat peluang inovasi perogram.
Johan menegaskan pentingnya memperluas forum ini bagi seluruh perusahaan pelaksana CSR. Langkah ini krusial untuk memetakan dinamika lapangan, memicu inovasi program, serta mempublikasikan berbagai praktik baik sustainability yang selama ini tidak terungkap ke ruang publik agar dampak keberlanjutannya jauh lebih terukur bagi percepatan pembangunan daerah dan reputasi korporasi.
Memasuki diskusi, Asrian Hendicaya yang bertindak sebagai moderator mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja saat ini memicu banyak pihak termasuk pemerintah melirik CSR sebagai “sumber pendanaan alternatif” di luar APBD. CSR atau yang dikenal sebagai TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) sering kali keliru diterjemahkan hanya sebagai sumber dana yang dapat diminta oleh siapa saja, untuk apa saja dan kapan saja oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap perusahaan.
Menanggapi fenomena tersebut, Arief Fathullah selaku narasumber dari PT Great Giant Pineapple menjelaskan bahwa terdapat beragam definisi tentang CSR. Namun, mengacu pada panduan internasional ISO 26000, program CSR mutlak tidak akan efektif jika dilakukan tanpa kajian atas dampak operasional perusahaan—baik perubahan negatif maupun positif. Tanggung jawab atas pengelolaan dampak itu harus dilakukan secara transparan dan etis. Karena itu, Arif menegaskan perlunya perusahaan menyusun laporan pelaksanaan CSR secara disiplin. Arif juga menegaskan pentingnya implementasi konsep sustainability secara utuh bagi perusahaan, sehingga diskusi kedepan juga dapat diperkaya dalam topik-topik terkait dampak perubahan iklim bagi dunia usaha, termasuk pembahasan tentang jejak karbon.
Dalam sesi studi kasus riil, Bernad Simanjuntak dari Nestle membagikan praktik implementasi CSR pada sektor swasta, sementara Ryan Dwi Gustriandha memaparkan program pengelolaan sosial-lingkungan yang dilakukan oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) yang merupakan BUMN.
Ketua Forum CSR Lampung, Veronika Saptarini, mengapresiasi pemaparan program kedua perusahaan tersebut dan menjelaskan bahwa contoh nyata dari kedua perusahaan mencerminkan konsep CSR yang sebenarnya. Fokus program dilakukan dengan memperhatikan pengendalian dampak operasional perusahaan, termasuk bagaimana menguatkan dampak positif keberadaan investasi di tengah masyarakat sekitar.
Dari tinjauan aspek hukum, Rini membedah bahwa walaupun banyak regulasi tentang TJSL—dari undang-undang hingga Perda, Pergub, Perbub, namun secara hukum dan filosofi tujuan CSR, kewenangan penuh untuk menyusun, menentukan arah program, dan melaksanakan CSR seharusnya tetap berada di tangan perusahaan.
Sungguhpun demikian, Rini mengingatkan bahwa karena CSR adalah konsekuensi logis dari keberadaan operasional perusahaan, maka walaupun tanpa sanksi hukum sekalipun, seharusnya perusahaan tetap melaksanakan CSR. Tanggung jawab sosial bukan sekadar gugur kewajiban terhadap pasal-pasal hukum, melainkan sebuah instrumen vital untuk mitigasi dampak operasional dan cara perlindungan investasi guna mengamankan Social License to Operate (Izin Sosial Beroperasi). Langkah ini juga krusial untuk meminimalkan risiko konflik, memenuhi prasyarat ekspor, prasyarat menjalin kerjasama dengan perusahaan yang telah menggunakan pengukuran ESG (Environmental, Social, Governance) serta keperluan pembiayaan ke perbankan.
“Oleh karena itu, tanpa kepedulian terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan lambat laun akan mati dengan sendirinya akibat penolakan dari ekosistem dan masyarakat tempat mereka hidup,” tegas Ketua Pusat Study UBL ini.
Untuk mengoptimalkan dampak program, para peserta diskusi berkomitmen melaksanakan TJSL dan membuka peluang kolaborasi program yang terarah dengan RPJMD sepanjang sesuai dengan fokus perusahaan. Untuk itu, kolaborasi dan sinergi program antar perusahaan maupun antar perusahaan dengan pemerintah menjadi sangat penting agar lebih banyak aspek pembangunan bisa terbantu.
Di sisi lain, Saptarini menyayangkan saat ini di Lampung belum banyak perusahaan yang menyusun laporan CSR, sehingga pelaksanaan program kebaikan mereka tidak terungkap ke publik. Berdasarkan data BPS, terdapat lebih dari 350 perusahaan terdaftar sebagai kategori perusahaan menengah-besar di Lampung dan lebih dari 4.000 unit usaha skala kecil. Sementara itu, entitas yang aktif di dalam Forum CSR jumlahnya masih berada di bawah 50 perusahaan. Ia mengingatkan bahwa memperhatikan prinsip CSR dengan mengelola dampak operasional perusahaan bukan hanya merupakan tanggung jawab korporasi menengah atas. “Ingat, CSR bukan tentang berapa jumlah uang, tapi bagaimana dampak itu dikelola,” kata Rini.
Indra, perwakilan KADIN DPP Lampung mendukung agar sosialisasi tentang pentingnya CSR bagi perusahaan lebih digiatkan. Sementara Ketua APINDO Provinsi Lampung terpilih Ari Meizary memandang perlu adanya panduan teknis (guideline) atau templat (template) dalam penyusunan Laporan CSR. Saran-saran itu disambut baik Ketua FCL. Walau terdapat banyak standar pelaporan internasional seperti GRI (Global Reporting Initiative), Saptarini ini menyampaikan bahwa untuk tahap awal dapat digunakan standar lokal yang lebih sederhana. Untuk itu, FCL akan menggandeng para akademisi.
Terhadap banyaknya instansi atau lembaga yang menghubungi perusahaan secara parsial sehingga membuat banyak perusahaan bingung, peserta diskusi mengharapkan agar kolaborasi CSR dengan pemerintah ke depan dapat dilakukan melalui satu pintu. Karena spektrum CSR bukan hanya tentang aspek sosial atau pendanaan, melainkan juga terkait pelestarian lingkungan dan tata kelola, maka Bappeda dinilai lebih relevan dalam memfasilitasi komunikasi antar instansi dan kabupaten/kota.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Lampung, Endang, yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan bahwa Pemprov saat ini tengah menyusun rencana book plan. Melalui instrumen ini, prioritas program dari setiap kabupaten/kota akan dihimpun disesuaikan dengan RPJMD, sehingga dapat menjadi ide bagi perusahaan dalam merencanakan program CSR yang berdampak. Pemprov juga akan mengaktifkan tim fasilitasi untuk membantu perusahaan yang membutuhkan.







