Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Merapah.com
  • Beranda
  • Entertainment
  • Inspirasi
    • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
    • Sosial
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Sport
  • Opini
Merapah.com
Home Uncategorized

Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Putri S by Putri S
Juni 30, 2025
in Uncategorized
Gubernur DIY

Surat Edaran larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi resmi dikeluarkan.

FacebookWhatsappTelegramTwitter

Merapah.com, Yogyakarta, 30 Juni 2025 — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.

Edaran ini menanggapi maraknya praktik perusahaan yang menahan ijazah sebagai syarat kerja. SE tersebut resmi terbit dengan Nomor 6851 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Sri Sultan pada 10 Juni 2025.

Related posts

Harga emas Antam pada Kamis, 4 Juni 2026, masih bertahan di level Rp2,774 juta per gram. Meski pasar global mengalami tekanan, harga emas domestik tetap berada pada level tinggi.

Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Bertahan, Simak Pergerakan Terbarunya

Juni 4, 2026
PT BHM dan PT Adora Marsada Group resmi bekerja sama mengelola BATIQA Hotel Adora Lampung yang dijadwalkan beroperasi pada 2027 di Natar, Lampung Selatan.

BATIQA Bangun Hotel Baru di Natar, Bidik Penumpang Bandara dan Wisatawan Modern

Juni 3, 2026

Merespons Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sri Sultan menindaklanjuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan serupa.

Surat EdaranMelalui SE ini, pemerintah daerah menegaskan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal kepemilikan atas dokumen penting.

BACA JUGA: Kemnaker Hapus Syarat Usia Kerja, Rekrutmen Kini Wajib Bebas Diskriminasi

Aturan Tegas untuk Perusahaan

Dalam edaran tersebut, Sultan Yogyakarta menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan. Pihak perusahaan juga tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak di tempat lain.

Pekerja Diminta Cermat Membaca Perjanjian

Pemerintah mengimbau seluruh calon pekerja maupun pekerja aktif agar lebih berhati-hati dalam membaca perjanjian kerja. Mereka perlu memastikan tidak ada klausul yang mengharuskan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

Dengan begitu, pekerja dapat melindungi haknya sejak awal masa kerja.

BACA JUGA: Presiden Baru Korea Selatan Lee Jae-myung Menang Pemilu dan Ajak Korea Utara Berdamai

Ketentuan Penyerahan Ijazah dalam Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku, edaran ini tetap memberi ruang untuk kondisi mendesak yang sah secara hukum.

Pertama, Perusahaan wajib mendanai pelatihan atau pendidikan yang memberikan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pekerja. Kedua, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab jika dokumen rusak atau hilang.

Perusahaan juga harus siap memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen.

Langkah Nyata Perlindungan Hak Pekerja

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja. Praktik penahanan ijazah merugikan pekerja dan membatasi mobilitas mereka di dunia kerja.

Sri Sultan berharap, dengan SE ini, semua pihak lebih menghargai hak pekerja dan menjalankan hubungan kerja secara adil dan transparan.

Tags: beritaberita updateDIYpekerjapemerintahpemerintahanSri Sultan Hamengkubowono Xsurat edaranyogyakarta
Previous Post

Musim Pancaroba: Tubuh Rentan Lelah? Atasi dengan Cara Ini!

Next Post

Kampung Sungai Burung: Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

Next Post
1 Kampung Sungai Burung Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

Kampung Sungai Burung: Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

1 Kolaborasi Mitra Bentala dan GPAP

Kolaborasi Mitra Bentala dan GPAP Bahas Krisis Sampah Plastik di Kota Karang

prakiraan cuaca hujan Cuaca ekstrim

Cuaca Lampung 16 Juli 2025: Waspada Hujan Lebat

Merapah.com- mahasiswa FISIP Unila

Cara Mengatur Waktu Kuliah dan Organisasi agar Tetap Seimbang

Merapah.com - Pasar Pulung Kencana

Pasar Pulung Kencana: Ikon Ekonomi dan Arsitektur di Tulang Bawang Barat

RECOMMENDED NEWS

Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 3 April 2026: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 3 April 2026: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

2 bulan ago
susilo hidayat rangga

Mahasiswa FISIP Unila Desak Penetapan Bencana Nasional di Sumatera

6 bulan ago
Perbedaan hormon pada pria dan wamita

Hormon Estrogen vs Testosteron: Perbedaan Unik Cara Cewek dan Cowok Menjalani Hidup

1 tahun ago
RUMAH SUBSIDI BUKAN PILIHAN PAS BAGI YANG MENDAMBAKAN MEMILIKI RUMAH DEKAT PUSAT KOTA BANDAR LAMPUNG SAAT INI

RUMAH SUBSIDI BUKAN PILIHAN PAS BAGI YANG MENDAMBAKAN MEMILIKI RUMAH DEKAT PUSAT KOTA BANDAR LAMPUNG SAAT INI

2 minggu ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Inspirasi
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sport
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League antam Bandar Lampung berita berita cuaca berita lampung Bisnis BMKG bmkg Lampung cerpen Cuaca cuaca Lampung digitalisasi ekonomi Ekonomi bisnis emas erson agustinus gen z harga emas Honda hujan di Lampung Indonesia Istana Negara kegiatan mahasiswa kesehatan Lampung Lampung Selatan Lifestyle mahasiswa Mahasiswa KKN Mitra Bentala National Exam olahraga Opini otomotif pendidikan prakiraan cuaca Prakiraan cuaca Lampung Teknologi tips tips dan trik Tips Kesehatan ubs Universitas Lampung Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

    Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Mempercayai Weton Tulang Wangi dalam Perspektif Islam

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Enam Permainan Sederhana Tingkatan Motorik Anak

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Tiga Tips Manager untuk Memiliki Karyawan Profesional

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Tiga Aplikasi Gratisan untuk Edit Video di Ponsel Kamu

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
Merapah.com

Follow us on social media:

Recent News

  • Harga BBM Naik Lagi, Pertamax Kini Tembus Rp16.250 per Liter
  • Bocah di Vietnam Alami Retak Tulang Wajah Usai Jatuh dari Perosotan 
  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Simak Rincian Terbarunya Hari Ini

Category

  • Berita
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Inspirasi
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sport
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2026 - Merapah.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Inspirasi
    • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
    • Sosial
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Sport
  • Opini

© 2026 - Merapah.com