Oleh: Putri Fajar Andini
Merapah.com – Mengenal hak atas bantuan hukum, mekanisme pendampingan gratis, dan peran masyarakat dalam memahami hukum.
Hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, mulai dari hubungan antarindividu hingga penyelesaian perselisihan. Namun, memahami aturan hukum tidak selalu mudah bagi semua orang. Karena itu, Indonesia memiliki mekanisme bantuan hukum yang bertujuan membantu masyarakat tertentu ketika menghadapi persoalan hukum.
Bantuan hukum bukan hanya berkaitan dengan pengadilan atau perkara pidana. Layanan ini juga dapat mencakup konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan. Berikut lima fakta menarik tentang bantuan hukum di Indonesia yang dapat menambah pemahaman kita mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan sosial.
1. Bantuan hukum gratis memiliki dasar undang-undang
Salah satu fakta yang perlu diketahui adalah bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam aturan tersebut, bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerimanya adalah orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk bantuan yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi. Litigasi berkaitan dengan penyelesaian perkara melalui proses pengadilan, sedangkan nonlitigasi mencakup penyelesaian di luar pengadilan, seperti konsultasi dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, bantuan hukum gratis bukan sekadar program sosial, melainkan bagian dari kerangka hukum yang telah ditetapkan negara.
2. Bantuan hukum tidak hanya berupa pendampingan di pengadilan
Banyak orang mengaitkan bantuan hukum dengan pengacara yang mendampingi seseorang ketika menjalani persidangan. Padahal, cakupan bantuan hukum lebih luas daripada itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum dapat diberikan melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Artinya, pendampingan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan jenis persoalan yang dihadapi penerima bantuan.
Sebagai contoh, seseorang yang ingin memahami persoalan hukum yang dihadapinya dapat memerlukan konsultasi terlebih dahulu. Dalam situasi lain, seseorang mungkin membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang tersedia.
Perbedaan bentuk layanan ini menunjukkan bahwa penanganan persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Meski demikian, pilihan penyelesaian tetap bergantung pada karakter perkara, ketentuan hukum, dan hak pihak-pihak yang terlibat.
3. Ada lembaga yang mengelola informasi bantuan hukum
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai bantuan hukum dapat menelusuri layanan yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum.
BPHN memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi sesuai ketentuan. Informasi mengenai organisasi tersebut dapat membantu masyarakat mencari layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan wilayahnya.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mencari informasi melalui kanal resmi BPHN, memeriksa persyaratan penerima bantuan, dan menghubungi organisasi pemberi bantuan hukum untuk mengetahui prosedur pengajuan.
Informasi resmi penting digunakan karena persyaratan, cakupan layanan, dan prosedur administrasi perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga sebaiknya tidak menganggap semua layanan hukum gratis memiliki mekanisme dan cakupan yang sama.
4. Memahami hukum juga membutuhkan literasi hukum
Literasi hukum merupakan kemampuan untuk mengetahui, memahami, dan menggunakan informasi hukum yang relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemampuan ini dapat dimulai dari hal sederhana, seperti memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya, menyimpan bukti transaksi, mengetahui prosedur pengaduan, atau mencari sumber informasi resmi ketika menghadapi persoalan hukum.
Literasi hukum tidak berarti setiap orang harus menguasai seluruh peraturan. Hal yang lebih penting adalah mengetahui kapan suatu persoalan membutuhkan informasi tambahan dan kepada siapa seseorang dapat meminta bantuan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, pemahaman tersebut berkaitan dengan hubungan antara aturan formal dan perilaku masyarakat. Hukum tidak hanya hadir dalam peraturan tertulis, tetapi juga berhubungan dengan cara masyarakat memahami hak, menjalankan kewajiban, dan menyelesaikan perselisihan.
5. Hukum dan kehidupan sosial saling berkaitan
Persoalan hukum sering kali muncul dalam konteks kehidupan sosial, seperti hubungan keluarga, pekerjaan, kegiatan ekonomi, pertanahan, dan interaksi antarwarga.
Karena itu, memahami hukum juga dapat dilakukan dengan mempelajari kondisi sosial yang melatarbelakangi suatu persoalan. Perbedaan tingkat pendidikan, akses informasi, kondisi ekonomi, dan lingkungan tempat tinggal dapat memengaruhi cara seseorang memperoleh informasi atau mencari layanan hukum.
Namun, faktor-faktor tersebut tidak serta-merta menentukan hasil suatu perkara. Setiap persoalan memiliki karakteristik dan ketentuan hukum yang perlu diperiksa secara khusus.
Di sinilah sosiologi hukum memberikan sudut pandang tambahan. Bidang ini mempelajari bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merespons aturan, serta bagaimana kondisi sosial berkaitan dengan penerapan hukum.
Memahami hukum dimulai dari informasi yang tepat
Keberadaan bantuan hukum menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Agar layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, informasi mengenai hak, persyaratan, dan prosedur perlu diketahui secara benar.
Masyarakat dapat memulai dengan memeriksa sumber resmi, memahami dokumen yang berkaitan dengan persoalannya, dan mencari bantuan dari lembaga yang berwenang apabila diperlukan.
Pada akhirnya, memahami hukum bukan hanya soal mengetahui larangan dan kewajiban. Pemahaman hukum juga mencakup pengetahuan tentang hak yang dimiliki, prosedur yang tersedia, dan cara mencari pertolongan secara tepat ketika menghadapi masalah.
Sumber rujukan
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Basis data peraturan perundang-undangan dapat ditelusuri melalui [JDIH BPK RI](https://peraturan.bpk.go.id)












