Merapah.com, Bandar Lampung — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyoroti masih banyaknya guru di Provinsi Lampung yang belum menuntaskan sertifikasi.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Program Prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Inovasi BGTK Provinsi Lampung Tahun 2026 di Novotel Lampung, pada 13–15 April 2026.

Kehadiran Nunuk dalam forum tersebut untuk menyampaikan arah kebijakan nasional terkait guru dan tenaga kependidikan kepada para pemangku kepentingan, mulai dari dinas pendidikan, organisasi masyarakat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA: Rakor Pendidikan di Lampung: BGTK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
“Saya datang ke Provinsi Lampung untuk menyampaikan kebijakan guru dan tenaga kependidikan kepada seluruh stakeholder, termasuk dinas pendidikan dan organisasi terkait,” kata Nunuk.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan masih terdapat pekerjaan rumah besar terkait penyelesaian sertifikasi guru di berbagai jenjang pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Masih banyak guru di Lampung, baik SMA, SMK, SLB, maupun PAUD, SD, dan SMP yang belum tuntas sertifikasinya. Ini harus segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA: BGTK Lampung Dorong Guru Melek AI, Tak Ada Lagi Alasan Gagap Teknologi
Nunuk menekankan pentingnya kolaborasi antara dinas pendidikan dan BGTK untuk memastikan seluruh guru terdata dan dapat mengikuti proses sertifikasi secara menyeluruh.
“Saya berharap ada kolaborasi yang kuat antara dinas pendidikan dengan BGTK agar guru-guru bisa masuk dalam pendataan dan penyelesaian sertifikasi,” katanya.
Ia menjelaskan, sertifikasi guru merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru yang telah tersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensinya.
BACA JUGA: BGTK Lampung – FKIP Unila Kolaborasi Perkuat Perlindungan Guru dan Peningkatan Kompetensi
“Sertifikasi ini adalah program prioritas Presiden. Dengan sertifikat pendidik, kesejahteraan guru meningkat. ASN mendapatkan satu kali gaji, sedangkan non-ASN mendapat sekitar Rp3 juta per bulan,” ujarnya.

Selain sertifikasi, pemerintah juga mendorong peningkatan kualifikasi akademik guru melalui program beasiswa pendidikan. Hal ini penting untuk memenuhi standar profesional sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
BACA JUGA: Wi-Fi Gratis, Asrama, dan Beasiswa S1: Semua Bisa Dinikmati Guru di BGTK Lampung
“Guru profesional itu tidak hanya memiliki sertifikat pendidik, tetapi juga harus berpendidikan minimal S1 atau D4. Secara nasional, data kami menunjukkan masih lebih dari 200 ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut,” kata Nunuk.
Melalui berbagai program prioritas ini, pemerintah berharap kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia, termasuk di Lampung, dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.













