SUMATERA, Merapah.com– Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) menyerukan pentingnya perlindungan warga sipil serta penyelesaian persoalan di Papua melalui pendekatan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Seruan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (20/6/2026) menyusul adanya laporan mengenai peristiwa yang disebut berdampak terhadap warga sipil di Kampung Dibuga (Desa Danggoa), Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Ketua KOMPASS, Anderian Kamo, mengatakan keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan maupun penegakan hukum.
“Siapa pun yang berada di Papua, baik masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, maupun pihak lainnya, memiliki hak yang sama untuk hidup dengan aman dan bermartabat. Jika ada warga sipil yang menjadi korban dalam suatu operasi, maka negara wajib melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut KOMPASS, masyarakat Papua memiliki keterikatan yang kuat dengan kebun sebagai sumber penghidupan, ruang budaya, dan bagian dari identitas masyarakat adat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat sipil dinilai harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang diterapkan di wilayah Papua.
KOMPASS juga mengingatkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas menjaga keamanan negara, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap warga sipil.
KOMPASS juga menilai penyampaian pendapat, kebebasan berkumpul secara damai, dan hak berorganisasi merupakan bagian dari hak demokratis warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam pernyataan sikapnya, KOMPASS menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, mendorong investigasi yang independen dan transparan terhadap peristiwa yang berdampak pada warga sipil di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya. Kedua, meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komnas HAM, dan lembaga terkait memastikan perlindungan masyarakat sipil di wilayah konflik.
Ketiga, mendorong seluruh pihak menghormati prinsip-prinsip HAM dan hukum humaniter dalam setiap tindakan yang berdampak terhadap masyarakat. Keempat, meminta akses layanan kesehatan dan pemulihan bagi korban dipenuhi tanpa diskriminasi. Kelima, mengajak seluruh elemen bangsa mengedepankan dialog damai dan solusi kemanusiaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.
Menutup pernyataannya, Anderian Kamo menegaskan pentingnya mewujudkan Papua yang damai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Papua membutuhkan kedamaian, keadilan, pendidikan, kesehatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada warga sipil yang menjadi korban. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama dan wajib dilindungi,” tegasnya.











