Bandar Lampung, Merapah.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan diawali dengan Entry Meeting yang mempertemukan Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal se-Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya proses penilaian sekaligus memperkuat komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Koordinator Supervisi KPK Wilayah Lampung Rusfian, para bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan terdapat sejumlah perubahan penting dalam penilaian tahun ini, baik dari sisi lokus maupun indikator penilaian.
“Tahun ini, selain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan atau satuan pendidikan, dan rumah sakit daerah, Dinas Bina Marga atau Pekerjaan Umum juga menjadi lokus penilaian. Selain itu terdapat penyempurnaan pada dimensi input, proses, pengelolaan pengaduan, hingga penilaian kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nur Rakhman, perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
Ia menambahkan, tingginya kehadiran kepala daerah dalam Entry Meeting menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah di Lampung untuk terus membenahi pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung beserta seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal yang hadir. Kehadiran ini menjadi modal penting untuk membangun sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas merupakan fondasi pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima pelayanan yang semakin berkualitas,” tegas Rahmadi.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif agar hasilnya benar-benar menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 diharapkan tidak sekadar menghasilkan nilai kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi yang mampu mendorong pelayanan publik di Lampung menjadi lebih responsif, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.







