Oleh: Ir. Tri Joko Margono, S.H., M.M.
Merapah.com – Keberadaan infrastruktur energi yang andal adalah urat nadi kehidupan masyarakat modern. Kita tentu sepakat dan mendukung penuh upaya PT PLN (Persero) dalam menjaga stabilitas pasokan listrik, termasuk menerjunkan Unit Gardu Bergerak (UGB) atau gardu listrik mobile saat terjadi kendala teknis atau peningkatan beban.
Namun, dari kacamata manajemen risiko publik dan kepatuhan hukum, sebuah pertanyaan mendasar muncul :
Apakah pemenuhan hak atas listrik boleh mengorbankan hak publik lainnya, yaitu keselamatan berkendara di jalan raya ?
Fenomena ini nyata terjadi di Kota Sepang, tepatnya di kawasan pertigaan Jalan Kayu Manis dan Jalan Sutan Haji. Sebuah gardu listrik mobile ditempatkan tepat di area manuver belok persimpangan.
Ditinjau dari aspek teknis geometri jalan, posisi ini tidak hanya memakan badan jalan, tetapi secara langsung memotong ruang bebas (clearance) kendaraan yang ingin berbelok, menghalangi pandangan pengemudi (blind spot), dan memicu simpul kemacetan baru.

Bagi pengguna jalan yang melintas setiap hari, keberadaan objek masif seperti gardu mobile di area kritis persimpangan bukanlah sekadar masalah estetika tata kota, melainkan sebuah ancaman kecelakaan yang mengintai setiap detik.
Menabrak Regulasi Ruang Jalan
Secara hukum, penempatan fasilitas komersial maupun utilitas umum di atas ruang jalan memiliki batasan yang sangat ketat. Konstitusi dan hukum positif kita telah mengatur perlindungan bagi pengguna jalan secara tegas.
Pertama, dari aspek hukum lalu lintas, penempatan objek yang mengganggu arus lalu lintas secara sengaja melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi ini melarang keras segala bentuk perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Jika posisi gardu tersebut terbukti memicu pembiaran yang membahayakankan keselamatan, ada konsekuensi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 274 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kedua, persimpangan dan tikungan jalan merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) yang dilindungi oleh UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pasal 12 ayat (1) menegaskan larangan melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pemanfaatan ruang ini untuk utilitas pun diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010, yang mewajibkan penempatan utilitas apa pun mempertahankan jarak pandang bebas pengemudi (sight distance) dan menjamin keselamatan.
Melihat landasan hukum tersebut, penempatan gardu mobile di pertigaan Kayu Manis – Jalan Sutan Haji jelas-jelas menabrak regulasi. Dalih kedaruratan operasional tidak serta-merta melegalkan pelanggaran aturan keselamatan publik yang tingkat risikonya jauh lebih besar.
Urgensi Manajemen Risiko dan Koordinasi
Sebagai sebuah entitas penyedia layanan publik, tata kelola manajemen operasional yang baik (Good Corporate Governance) menuntut adanya mitigasi risiko yang matang di lapangan. Pihak PLN selaku pemilik aset tentu memiliki pertimbangan teknis mengapa gardu tersebut ditempatkan di sana. Namun, penempatan tersebut wajib tunduk pada kajian teknis lintas sektoral dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satlantas Kepolisian setempat sebagai pembina jalan dan lalu lintas.
Jika memang posisi di titik pertigaan tersebut mutlak diperlukan secara teknis kelistrikan dalam jangka pendek, maka sistem pengamanan berlapis (multi-layer protection) wajib dipasang. Mulai dari rambu peringatan dini yang jelas dari jarak aman, pembatas barrier yang reflektif (bercahaya) saat malam hari, hingga opsi relokasi titik parkir gardu ke area yang memiliki ruang bahu jalan lebih luas agar tidak memotong ruang manuver kendaraan.
Jalan raya adalah fasilitas bersama milik publik. Fungsi utamanya adalah mengalirkan mobilitas manusia dan barang secara aman dan selamat. Menjaga lilin tetap menyala di rumah-rumah warga adalah tugas mulia, namun membiarkan potensi kecelakaan membayangi para pengendara di persimpangan jalan adalah sebuah kecerobohan manajemen lapangan yang tidak boleh dibiarkan.
Sudah saatnya otoritas terkait bertindak cepat mengevaluasi penempatan gardu tersebut sebelum kelalaian tata letak ini harus dibayar mahal oleh keselamatan nyawa pengguna jalan.
Catatan Kaki Penulis:
(Penulis adalah Ir. Tri Joko Margono, SH, MM, ketua DPD HIMPERRA (Himpunan Pengembang, Permukiman dan Perumahan Rakyat) , dan Sekretaris Masyarakat Anti Pungli Indonesia / MAPI REGION 10 LAMPUNG).







