Oleh : Erson Agustinus (Praktisi Ekonomi)
Gonjang ganjing SLIK OJK memang sudah menjadi masalah sejak tiga tahun belakangan ini. Berbagai pihak mulai dari Asosiasi pengembang perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga OJK pun mencarikan solusi untuk hal ini.
Dari data yang dimiliki oleh Asosiasi-asosiasi pengembang perumahan menunjukkan bahwa tidak disetujuinya permohonan KPR masyarakat 80% diakibatkan oleh terkena kolektibilitas SLIK tercatat memiliki hutang atau kredit dibawah Rp 1 juta.
Dalam waktu dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa utang atau kredit di bawah Rp 1 juta tidak akan lagi ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Batas nominal kredit/utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta (baik akumulasi maupun baki debet) tidak masuk dalam catatan SLIK yang diakses lembaga keuangan. Kebijakan ini bertujuan mendukung program 3 juta rumah, di mana nasabah dengan tunggakan kecil tetap bisa mengajukan KPR subsidi. Kebijakan OJK ini akan mulai berlaku efektif di akhir April 2026.
Namun demikian perlu diketahui pula bahwa di approve atau tidak nya permohonan kredit atau KPR bahwa SLIK adalah bukan satu-satunya indikator penentu, ada beberapa kriteria bank teknis yang harus terpenuhi oleh pemohon kredit dalam memutuskan kredit yang tercakup dalam analisa 5C dan 7P.
Analisa Bank Teknis 5C
Prinsip 5C adalah kerangka analisis teknis yang digunakan bank untuk menilai kelayakan kredit calon debitur guna meminimalkan risiko kredit macet. Lima aspek tersebut meliputi Character (kepribadian/riwayat kredit), Capacity (kemampuan bayar), Capital (modal usaha), Collateral (jaminan), dan Condition (kondisi ekonomi).
Analisa Bank Teknis 7P
Konsep 7P dalam perbankan teknis, khususnya terkait analisis kredit dan pembiayaan, adalah prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang digunakan bank untuk menilai kelayakan calon debitur meliputi
Personality (Kepribadian), Party (Pihak yang Terlibat), Purpose (Tujuan), Prospect (Prospek), Payment (Pembayaran), Profitability (Profitabilitas), Protection (Perlindungan).
Penerapan konsep 7P bertujuan untuk memperkecil risiko terjadinya kredit macet (non-performing loan) dan memastikan prinsip kehati-hatian bank berjalan.
Dengan demikian SLIK menjadi bukan satu satunya indikator dalam kredit, SLIK hanya menunjukkan riwayat pembayaran, sementara keputusan kredit akhir didasarkan pada analisis menyeluruh atas kemampuan bayar (pendapatan), agunan, dan risiko calon debitur.
Berdasarkan pemberitaan yang dilansir dari CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendukung percepatan program prioritas penyediaan tiga juta rumah melalui kelonggaran kebijakan kredit bagi masyarakat. Dalam hal ini, OJK yang berperan sebagai pengawas dan regulator jasa keuangan memberikan dukungan melalui kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK telah memutuskan hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta di SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica dalam keterangan tertulis dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, dikutip Selasa (14/4/2026).













