Merapah.com, BANDAR LAMPUNG – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Panjang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (27/10/2026).
General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, menandatangani perjanjian tersebut bersama Wakil Kepala Kejati Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra.
Hardianto mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan pengelolaan perusahaan.
Menurut dia, sinergi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan Pelindo, terutama dalam pengambilan keputusan bisnis agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi seluruh insan Pelindo,” ujar Hardianto.

Dia menambahkan, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
Libatkan Sejumlah Cabang Pelabuhan
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari agenda kolaborasi Pelindo dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI serta jajaran Kejaksaan Tinggi di wilayah Regional 2.
Pada tingkat pusat, perjanjian ditandatangani Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, bersama Jamdatun Kejaksaan RI, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring.
Selain Pelindo Regional 2 Panjang, agenda ini melibatkan sejumlah cabang pelabuhan, yakni Tanjung Priok, Banten, dan Teluk Bayur.
Kerja sama tersebut mencakup penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan, Pelindo diharapkan dapat mengantisipasi potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan operasional kepelabuhanan.
Perkuat Pemahaman Risiko Hukum
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan sharing session atau sesi diskusi mengenai aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Forum tersebut menjadi wadah pertukaran pengetahuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
Hardianto menegaskan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor kepelabuhanan, Pelindo memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi regulasi.
Penguatan aspek hukum, lanjutnya, menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kepercayaan pemangku kepentingan sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepelabuhanan.







