Oleh: Putri Fajar Andini
Merapah.com – Setiap kota memiliki cara sendiri untuk menunjukkan denyut kehidupannya. Salah satunya terlihat dari pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi kawasan pasar, pinggir jalan, sekitar kampus, hingga pusat keramaian. Mereka menjajakan makanan, minuman, dan berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga yang relatif terjangkau. Kehadiran mereka memudahkan masyarakat mendapatkan barang yang dibutuhkan sekaligus membuka kesempatan bagi banyak orang untuk mencari penghasilan. Namun, di balik ramainya aktivitas jual beli tersebut, terdapat persoalan sosial yang tidak selalu terlihat: bagaimana pedagang kecil mempertahankan kehidupannya ketika ruang kota terus berubah?
Bagi sebagian pedagang, berjualan merupakan pilihan untuk membangun usaha secara mandiri. Bagi yang lain, pekerjaan ini menjadi cara memperoleh penghasilan ketika akses terhadap pekerjaan formal terbatas. Meski demikian, tidak tepat jika seluruh PKL dianggap berasal dari kelompok miskin atau tidak memiliki pilihan pekerjaan lain. Kondisi mereka beragam, bergantung pada modal, pengalaman, jenis dagangan, lokasi usaha, dan jaringan pelanggan yang dimiliki. Keragaman tersebut justru menunjukkan bahwa kehidupan PKL perlu dipahami melalui kondisi sosial dan ekonomi yang melingkupinya, bukan hanya dari keberadaan lapak di pinggir jalan.
Ketika Ruang Kota Menjadi Sumber Penghidupan
Lokasi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam usaha PKL. Tempat yang ramai memungkinkan pedagang menjangkau lebih banyak pembeli. Kawasan perkantoran, pasar, sekolah, dan kampus, misalnya, dapat menjadi lokasi strategis karena memiliki aktivitas masyarakat yang relatif tinggi. Akan tetapi, lokasi yang menguntungkan juga dapat menghadirkan persoalan, terutama ketika pedagang harus berhadapan dengan keterbatasan ruang, biaya tempat berjualan, dan aturan penggunaan fasilitas umum.
Di sinilah persoalan PKL tidak cukup dipahami sebagai masalah ketertiban. Kota memiliki ruang yang perlu digunakan sesuai fungsinya, termasuk trotoar untuk pejalan kaki dan jalan untuk mobilitas kendaraan. Namun, ruang yang sama juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatannya pada aktivitas jual beli. Ketika kepentingan tersebut bertemu, persoalannya bukan sekadar memilih antara membiarkan atau melarang pedagang berjualan, melainkan bagaimana pemerintah mengatur ruang tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menunjukkan bahwa penataan PKL tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lokasi, tetapi juga mencakup pemberdayaan. Artinya, kebijakan terhadap pedagang semestinya tidak berhenti pada pemindahan lapak atau penertiban kawasan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan apakah lokasi pengganti dapat dijangkau pembeli, apakah fasilitas berjualan memadai, dan apakah pedagang mampu mempertahankan usahanya setelah penataan dilakukan.
Relokasi, misalnya, mungkin dapat membuat suatu kawasan terlihat lebih tertib. Namun, keberhasilan penataan tidak seharusnya hanya diukur dari berkurangnya lapak di pinggir jalan. Jika lokasi baru jauh dari arus pembeli atau sulit dijangkau masyarakat, pedagang berpotensi kehilangan pelanggan dan mengalami penurunan pendapatan. Karena itu, ketertiban ruang kota dan keberlanjutan ekonomi pedagang perlu dinilai secara bersamaan.
Bertahan Bukan Sekadar Berjualan
Kehidupan PKL juga memperlihatkan bahwa menjalankan usaha kecil membutuhkan strategi yang terus disesuaikan dengan keadaan. Pendapatan mereka tidak selalu sama setiap hari. Jumlah pembeli dapat berubah karena cuaca, musim, daya beli masyarakat, persaingan, hingga perubahan aktivitas di sekitar lokasi berjualan. Sementara itu, sebagian biaya usaha, seperti bahan baku, transportasi, dan kebutuhan operasional, tetap harus diperhitungkan.
Dalam situasi tersebut, pedagang perlu mengambil keputusan yang tidak selalu mudah. Mereka dapat mengurangi jumlah barang yang disiapkan ketika penjualan sedang sepi, menyesuaikan harga, mengubah variasi dagangan, atau mengatur jam berjualan. Akan tetapi, strategi tersebut tidak selalu berhasil. Mengurangi stok dapat menekan risiko barang tidak terjual, tetapi juga berpotensi membuat pedagang kehilangan pembeli ketika permintaan meningkat. Menurunkan harga pun dapat menarik pelanggan, tetapi belum tentu meningkatkan keuntungan apabila biaya produksi tetap tinggi.
Persoalan lainnya adalah perbedaan antara omzet dan keuntungan. Pedagang yang terlihat ramai belum tentu memperoleh pendapatan bersih yang besar. Uang hasil penjualan masih harus dikurangi dengan biaya bahan baku, transportasi, sewa tempat jika ada, serta pengeluaran operasional lainnya. Jika sebagian keuntungan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, modal usaha dapat semakin sulit dipertahankan. Oleh sebab itu, keramaian lapak tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kesejahteraan pedagang.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa bertahan hidup bukan semata-mata persoalan rajin bekerja atau pandai berjualan. Kemampuan pedagang mempertahankan usahanya juga dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, kestabilan harga, akses terhadap lokasi strategis, serta kesempatan memperoleh dukungan ketika menghadapi kesulitan. Menempatkan seluruh tanggung jawab keberhasilan pada kemampuan individu justru berisiko mengabaikan hambatan struktural yang mereka hadapi.
Jaringan Sosial sebagai Modal Bertahan
Selain modal uang dan peralatan, hubungan sosial juga memiliki arti penting dalam kehidupan PKL. Hubungan dengan pelanggan dapat membangun kepercayaan dan mendorong pembelian berulang. Sementara itu, relasi dengan pemasok maupun sesama pedagang dapat membantu pertukaran informasi mengenai harga bahan baku, kondisi pasar, dan perubahan aktivitas di suatu lokasi.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep keterlekatan sosial (embeddedness) yang dikembangkan Mark Granovetter. Dalam perspektif sosiologi ekonomi, aktivitas ekonomi tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung di dalam jaringan hubungan sosial. Keputusan seseorang dalam menjalankan usaha dapat dipengaruhi oleh kepercayaan, kebiasaan, dan hubungan yang telah terbentuk dengan orang lain.
Bagi PKL, pelanggan tetap bukan hanya sumber pemasukan, melainkan juga bagian dari jaringan sosial yang membantu menjaga keberlangsungan usaha. Begitu pula hubungan antarpedagang dapat menjadi sumber informasi dan dukungan. Meski demikian, jaringan sosial tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Pedagang yang memiliki banyak pelanggan tetap sekalipun tetap dapat mengalami penurunan penjualan ketika daya beli masyarakat melemah atau akses terhadap lokasi usahanya berubah.
Hal ini menunjukkan bahwa strategi individu dan dukungan sosial memiliki peran penting, tetapi keduanya bekerja di tengah kondisi ekonomi dan kebijakan yang lebih luas. Pedagang mungkin mampu menyesuaikan dagangannya, tetapi tidak selalu dapat mengendalikan kenaikan harga bahan baku, perubahan arus pembeli, atau keputusan penataan ruang.
Membaca PKL dari Perspektif Sosiologi
Dalam perspektif sosiologi perkotaan, keberadaan PKL memperlihatkan bahwa ruang kota memiliki arti yang berbeda bagi kelompok masyarakat yang berbeda pula. Bagi pengguna jalan, trotoar merupakan fasilitas untuk berjalan dengan aman. Bagi pemerintah, kawasan perkotaan perlu ditata agar berfungsi sesuai peruntukannya. Sementara itu, bagi sebagian pedagang, lokasi yang ramai merupakan sumber penghidupan. Perbedaan kepentingan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menilai pedagang sebagai pihak yang mengganggu ketertiban ataupun menganggap seluruh aktivitas berjualan di ruang publik harus dibiarkan.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana akses terhadap ruang dan kesempatan ekonomi dibagikan. Masyarakat yang memiliki modal besar mungkin lebih mudah menyewa tempat usaha formal atau memindahkan usahanya ke lokasi lain. Sebaliknya, pedagang dengan sumber daya terbatas dapat menghadapi kesulitan lebih besar ketika kehilangan lokasi yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah. Perbedaan kemampuan tersebut membuat dampak kebijakan yang sama dapat dirasakan secara tidak setara.
Karena itu, kebijakan penataan PKL perlu disertai pemetaan kondisi pedagang, dialog dengan kelompok yang terdampak, dan evaluasi terhadap lokasi yang disediakan. Pemerintah juga perlu menilai apakah penataan benar-benar memperbaiki akses pejalan kaki dan ketertiban, sekaligus memungkinkan pedagang melanjutkan usahanya. Langkah tersebut bukan berarti mengabaikan aturan, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan aturan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terkena dampaknya.
Pada akhirnya, keberadaan pedagang kaki lima mengajarkan bahwa persoalan perkotaan tidak selalu dapat dipisahkan dari persoalan penghidupan. Kota memang membutuhkan ruang publik yang tertib dan nyaman, tetapi kota juga menjadi tempat masyarakat membangun kehidupan ekonominya. Menata PKL tidak cukup dengan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain. Penataan yang baik perlu mempertimbangkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apakah masyarakat yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk bertahan.
Dengan demikian, keberhasilan sebuah kota tidak hanya terlihat dari jalan yang rapi atau kawasan yang semakin modern. Keberhasilan juga dapat dinilai dari kemampuannya mengelola kepentingan yang berbeda secara adil. Di balik ramainya pedagang kaki lima, terdapat persoalan tentang akses, kesempatan, dan keberlangsungan hidup. Memahami persoalan tersebut membantu kita melihat PKL bukan sekadar sebagai bagian dari pemandangan kota, melainkan sebagai pelaku ekonomi yang kehidupannya turut dibentuk oleh cara kota itu dikelola.










