Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap 11 Pelaku Kejahatan dalam Dua Pekan

TULANG BAWANG (Merapah.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap 11 pelaku kejahatan. Mereka terlibat kasus perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan, dan pemalsuan dokumen.

Keberhasilan ini disampaikan Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar. Ia didampingi Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, dan pejabat lainnya. Konferensi pers digelar di Aula Wira Satya Mapolres, Rabu 26 Februari 2025.

Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap di Way Kanan

Kompol David menjelaskan satu pelaku terlibat kasus perlindungan anak. Pelaku berinisial EW (63) ditangkap di Way Kanan. Penangkapan dilakukan Selasa 4 Februari 2025 pukul 23.00 WIB.

Lima Pelaku Curat Kabel PLN Ditangkap

Lima pelaku pencurian kabel MVTIC milik PLN juga ditangkap. Mereka adalah HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Semua pelaku berasal dari Lampung Tengah.

Mereka ditangkap Rabu, 5 Februari 2025 pukul 03.00 WIB. Lokasi penangkapan di Kampung Penawar Rejo, Tulang Bawang.

Lima Pelaku Pemalsuan Dokumen Diciduk di Tiga Provinsi

Lima pelaku pemalsuan dokumen ditangkap di tiga provinsi berbeda. Pelaku SA (22) dan EM (31) diamankan di Dente Teladas, Selasa, 11 Februari 2025.

Dua pelaku lain, IP (28) dan YA (26), ditangkap di OKI, Sumsel. Penangkapan dilakukan Kamis, 13 Februari 2025. Sementara pelaku S als F (28) ditangkap di Karawang, Jabar, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut Kompol David, semua pelaku perempuan terlibat pemalsuan dokumen. Mereka memalsukan SKCK, akta kelahiran, dan surat cerai.

Ancaman Hukuman Pelaku Kejahatan

Saat ini, 11 pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan pasal sesuai tindakannya.

– Pelaku kejahatan anak terancam penjara 10 hingga 15 tahun.

– Pencuri kabel PLN terancam hukuman maksimal 7 tahun.

– Pemalsu dokumen terancam penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar.

“Semua pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang,” tutup Kompol David.