Selasa, Oktober 27, 2026
No Result
View All Result
Merapah.com
  • Beranda
  • Entertainment
  • Inspirasi
    • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
    • Sosial
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Sport
  • Opini
Merapah.com
Home Uncategorized

Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Putri S by Putri S
Juni 30, 2025
in Uncategorized
Gubernur DIY

Surat Edaran larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi resmi dikeluarkan.

FacebookWhatsappTelegramTwitter

Merapah.com, Yogyakarta, 30 Juni 2025 — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.

Edaran ini menanggapi maraknya praktik perusahaan yang menahan ijazah sebagai syarat kerja. SE tersebut resmi terbit dengan Nomor 6851 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Sri Sultan pada 10 Juni 2025.

Related posts

FAKTOR PENYEBAB MELAMBATNYA DANA PIHAK KETIGA (DPK), LANGKAH ANTISPASI MAKRO OLEH OJK & BI

FAKTOR PENYEBAB MELAMBATNYA DANA PIHAK KETIGA (DPK), LANGKAH ANTISPASI MAKRO OLEH OJK & BI

Oktober 26, 2026
Harga emas Antam pada Kamis, 4 Juni 2026, masih bertahan di level Rp2,774 juta per gram. Meski pasar global mengalami tekanan, harga emas domestik tetap berada pada level tinggi.

Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Bertahan, Simak Pergerakan Terbarunya

Juni 4, 2026

Merespons Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sri Sultan menindaklanjuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan serupa.

Surat EdaranMelalui SE ini, pemerintah daerah menegaskan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal kepemilikan atas dokumen penting.

BACA JUGA: Kemnaker Hapus Syarat Usia Kerja, Rekrutmen Kini Wajib Bebas Diskriminasi

Aturan Tegas untuk Perusahaan

Dalam edaran tersebut, Sultan Yogyakarta menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan. Pihak perusahaan juga tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak di tempat lain.

Pekerja Diminta Cermat Membaca Perjanjian

Pemerintah mengimbau seluruh calon pekerja maupun pekerja aktif agar lebih berhati-hati dalam membaca perjanjian kerja. Mereka perlu memastikan tidak ada klausul yang mengharuskan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

Dengan begitu, pekerja dapat melindungi haknya sejak awal masa kerja.

BACA JUGA: Presiden Baru Korea Selatan Lee Jae-myung Menang Pemilu dan Ajak Korea Utara Berdamai

Ketentuan Penyerahan Ijazah dalam Kondisi Tertentu

Meski larangan berlaku, edaran ini tetap memberi ruang untuk kondisi mendesak yang sah secara hukum.

Pertama, Perusahaan wajib mendanai pelatihan atau pendidikan yang memberikan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pekerja. Kedua, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab jika dokumen rusak atau hilang.

Perusahaan juga harus siap memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen.

Langkah Nyata Perlindungan Hak Pekerja

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja. Praktik penahanan ijazah merugikan pekerja dan membatasi mobilitas mereka di dunia kerja.

Sri Sultan berharap, dengan SE ini, semua pihak lebih menghargai hak pekerja dan menjalankan hubungan kerja secara adil dan transparan.

Tags: beritaberita updateDIYpekerjapemerintahpemerintahanSri Sultan Hamengkubowono Xsurat edaranyogyakarta
Previous Post

Musim Pancaroba: Tubuh Rentan Lelah? Atasi dengan Cara Ini!

Next Post

Kampung Sungai Burung: Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

Next Post
1 Kampung Sungai Burung Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

Kampung Sungai Burung: Sehari Belajar dan Bertumbuh Bersama Nelayan Pesisir

1 Kolaborasi Mitra Bentala dan GPAP

Kolaborasi Mitra Bentala dan GPAP Bahas Krisis Sampah Plastik di Kota Karang

prakiraan cuaca hujan Cuaca ekstrim

Cuaca Lampung 16 Juli 2025: Waspada Hujan Lebat

Merapah.com- mahasiswa FISIP Unila

Cara Mengatur Waktu Kuliah dan Organisasi agar Tetap Seimbang

Merapah.com - Pasar Pulung Kencana

Pasar Pulung Kencana: Ikon Ekonomi dan Arsitektur di Tulang Bawang Barat

RECOMMENDED NEWS

destana desa kelawi

Destana Kelawi Perkuat PRB Lewat Kolaborasi dengan Mitra Bentala dan Kedas Hotel & Resort

11 bulan ago
rafa silva real madrid

Madrid Bantai Benfica yang Memanas! Vinícius Kunci Kemenangan dan Tiket 16 Besar

8 bulan ago
Unila umumkan hasil SNBT

Unila Umumkan SNBT 2025, Peminat Naik Jadi 40 Ribu Lebih

1 tahun ago
EFEK POSITIF MENAIKKAN BATAS GAJI MAKSIMAL KPR SUBSIDI Rp17 JUTA UNTUK PEMBELIAN RUMAH HINGGA Rp500 JUTA

EFEK POSITIF MENAIKKAN BATAS GAJI MAKSIMAL KPR SUBSIDI Rp17 JUTA UNTUK PEMBELIAN RUMAH HINGGA Rp500 JUTA

3 minggu ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sport
  • Teknologi
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

antam Bandar Lampung berita berita cuaca berita lampung berita pendidikan Bisnis BMKG bmkg Lampung cerpen Cuaca cuaca Lampung digitalisasi ekonomi Ekonomi bisnis emas erson agustinus gen z harga emas Honda hujan di Lampung Indonesia inspirasi Istana Negara kegiatan mahasiswa kesehatan Lampung Lampung Selatan Lifestyle mahasiswa Mahasiswa KKN Mitra Bentala olahraga Opini otomotif Pelindo pendidikan prakiraan cuaca Prakiraan cuaca Lampung Teknologi tips tips dan trik Tips Kesehatan ubs Universitas Lampung

POPULAR NEWS

  • Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

    Penjual Video Porno di Telegram Untung Rp5-7 Juta Per Bulan

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Mempercayai Weton Tulang Wangi dalam Perspektif Islam

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Enam Permainan Sederhana Tingkatan Motorik Anak

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Tiga Aplikasi Gratisan untuk Edit Video di Ponsel Kamu

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Tiga Tips Manager untuk Memiliki Karyawan Profesional

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
Merapah.com

Follow us on social media:

Recent News

  • Norma Sosial, Aturan Tak Tertulis yang Mengatur Kehidupan Masyarakat
  • Gawai dan Perubahan Norma Keluarga: Siapa yang Menentukan Aturan di Rumah?
  • Siapa yang Didengar dalam Musyawarah Warga? Membaca Ketimpangan Suara di Tingkat Lokal

Category

  • Berita
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sport
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2026 - Merapah.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Inspirasi
    • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
    • Sosial
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Sport
  • Opini

© 2026 - Merapah.com