BANDAR LAMPUNG, Merapah.com — Mantan admin dan kasir Toko Candi Jaya, Theodora Tri Sepviana, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menjelaskan, Theodora bekerja sebagai admin sekaligus kasir di Toko Candi Jaya yang berada di Jalan Bengkulu Nomor 2, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Dengan gaji Rp3 juta per bulan, terdakwa disebut memiliki akses penuh terhadap sistem pencatatan keuangan toko menggunakan aplikasi AKURAT.
BACA JUGA: Lampung Bidik Pembangkit Listrik dari Sampah, Groundbreaking Ditargetkan Akhir 2026
Menurut jaksa, penggelapan diduga dilakukan sejak 27 Agustus hingga 21 September 2022. Modus yang digunakan yakni mengambil uang hasil penjualan toko, namun tetap membuat laporan harian seolah transaksi berjalan normal.
“Terdakwa mengambil uang hasil penjualan dan tidak menyetorkannya kepada pemilik toko, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan internal toko. Dalam sejumlah transaksi, data penjualan disebut dimasukkan dengan nilai Rp0 disertai keterangan diskon 100 persen agar tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
Barang-barang yang penjualannya diduga digelapkan antara lain payung pantai, jas hujan, hanger, plastik kemasan, hingga perlengkapan rumah tangga. Nilai transaksi bervariasi mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per hari.
BACA JUGA: Menteri PKP Tambah Kuota Bedah Rumah di Lampung Jadi 11 Ribu Unit
Berdasarkan audit, toko Candi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp861 juta. Namun, terdakwa mengaku hanya mengambil uang sebesar Rp10 juta. Sebagian uang tersebut diakui terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya diberikan kepada seseorang bernama Yoga Widodo.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP yang disesuaikan menjadi Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun demikian, Inna Waty menyebut kerugian sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan angka yang terungkap dalam persidangan.
“Kerugian sebenarnya sekitar Rp861 juta. Kalau hanya Rp10 juta, buat apa saya melapor ke polisi,” kata Inna.
Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.













