BANDAR LAMPUNG, Merapah.com – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Lampung mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyederhanaan regulasi perizinan serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan guna mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan Ketua Himperra Lampung, Tri Joko Margono, usai mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Himperra yang berlangsung di Denpasar, Bali. Kegiatan tahunan tersebut menjadi forum konsolidasi pengembang perumahan subsidi dari berbagai daerah untuk menyusun program kerja sekaligus merumuskan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi sektor perumahan rakyat.
Menurut Tri Joko, Rakerda Himperra tahun ini fokus membahas evaluasi program nasional serta strategi mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi pengembang di lapangan.
“Fokus pembahasan nasional adalah evaluasi program dan perumusan strategi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pengembang di lapangan,” ujar Tri Joko Margono.
Delegasi Himperra Lampung dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Tri Joko Margono didampingi Sekretaris Himperra Lampung Triyan Hermawan dan Bendahara Urianto Muslimin.
Ia menjelaskan, salah satu agenda utama yang dibahas adalah penyusunan strategi untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi MBR sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Selain itu, para pengembang juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait kendala regulasi yang selama ini menjadi tantangan, mulai dari keterbatasan lahan, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tri Joko menilai persoalan tata ruang juga menjadi tantangan tersendiri bagi pengembang di daerah. Menurutnya, masih diperlukan sosialisasi dan koordinasi yang lebih intensif antarinstansi terkait implementasi berbagai kebijakan pertanahan dan tata ruang.
“Masih diperlukan sinkronisasi dan koordinasi yang lebih baik terkait implementasi aturan tata ruang, termasuk yang berkaitan dengan LP2B, LCP2B, Lahan Baku Sawah, maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar tidak menimbulkan kendala dalam pengembangan perumahan rakyat,” katanya.
Dalam forum tersebut, Himperra juga mendorong pemerintah daerah untuk menyederhanakan proses birokrasi OSS dan PBG sehingga berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah pusat dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Menurut Tri Joko, kemudahan perizinan akan memberikan kepastian usaha bagi pengembang sekaligus mempercepat realisasi pembangunan rumah subsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Selain persoalan regulasi, penyelesaian masalah pertanahan juga menjadi perhatian utama. Himperra mendorong adanya sinkronisasi data yuridis dan fisik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memberikan kepastian hukum serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lahan yang masih menghambat pembangunan perumahan.
“Himperra berkomitmen terus mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan dan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas,” ujar Tri Joko.
Ia berharap hasil Rakerda Himperra di Bali dapat menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menciptakan iklim investasi perumahan yang lebih kondusif, sehingga target penyediaan rumah rakyat dapat tercapai secara optimal.












