Surat Edaran: FISIP Unila Larang Karangan Bunga Saat Seminar

Merapah.com, Surat Edaran.
Surat Edaran larangan karangan bunga selama seminar usul, seminar hasil, dan ujian komprehensif oleh FISIP Unila.

Merapah.com, Bandar Lampung – Surat Edaran yang dikeluarkan FISIP Unila Larang Karangan Bunga Saat seminar mahasiswa. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung menerbitkan kebijakan baru. Manajemen resmi melarang pemberian karangan bunga saat kegiatan akademik seperti seminar dan ujian.

Larangan Berlaku Mulai 7 Mei 2025

FISIP Unila larang karangan bunga baik membawa atau menerima mulai 7 Mei 2025. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1961/UN26.16/KP/2025. Dr. Arif Sugiono, selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum FISIP Unila, menandatangani surat tersebut pada 7 Mei 2025. Pihak fakultas memberlakukan aturan ini pada hari yang sama.

Larangan ini mencakup kegiatan seminar usul, seminar hasil, dan ujian komprehensif mahasiswa.

Merapah.com, Surat Edaran.

BACA JUGA: Ombudsman Soroti Keamanan Unila, Minta Evaluasi Layanan dan Fasilitas Parkir

Alasan Larangan Karangan Bunga

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung secara resmi melarang karangan bunga. Pihak fakultas menyampaikan larangan ini karena mempertimbangkan sejumlah alasan penting. Yang menjadi sorotan adalah dampak lingkungan dari adanya karangan bunga. Setiap hari, mahasiswa memasang rata-rata 20 karangan bunga di area kampus.

Karangan bunga tersebut merusak taman sekitar mimbar mahasiswa dan membuat tanaman tidak terawat. Beban berat papan bunga merusak tanaman hias dan mengganggu estetika lingkungan kampus. Fakultas juga mendorong gaya hidup sederhana di kalangan mahasiswa. Mereka menilai pemberian bunga termasuk bentuk konsumsi berlebihan dan tidak efisien.

Komitmen Menjaga Lingkungan Kampus

Selaras dengan semangat pelestarian lingkungan, manajemen FISIP menunjukkan komitmennya menjaga suasana kampus yang sehat. Mereka terus mengajak mahasiswa untuk lebih bertanggung jawab dalam merawat lingkungan akademik bersama. Kebijakan larangan karangan bunga ini pun menjadi bagian dari dukungan terhadap prinsip kampus hijau.

BACA JUGA: Kunang Resmi Pimpin IKA Polinela 2025-2028

Sebagai institusi pendidikan, Universitas Lampung memang sedang mengembangkan budaya hidup ramah lingkungan. Melalui langkah ini, FISIP menilai karangan bunga tidak lagi sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Apalagi, setelah acara selesai, mahasiswa kerap membiarkan bunga menumpuk dan mengotori area kampus.

Reaksi Mahasiswa Terhadap Kebijakan

Sejumlah mahasiswa menyambut positif larangan karangan bunga dari pihak fakultas. Mereka mengaku terbantu karena bisa mengurangi pengeluaran menjelang masa ujian atau sidang. Namun, beberapa mahasiswa merasa kecewa karena kehilangan momen simbolis untuk merayakan pencapaian.

Karangan bunga sering mereka anggap sebagai bentuk dukungan dari keluarga dan kerabat dekat. Meski begitu, sebagian besar mahasiswa tetap memahami alasan di balik kebijakan tersebut. Mereka berharap fakultas mendorong bentuk apresiasi baru yang lebih sederhana dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Mengapa Business Plan Sangat Penting untuk Kesiapan Bisnis?

Ajakan untuk Disiplin dan Tertib

Sebagai langkah penegasan, fakultas juga telah mengedarkan surat resmi kepada seluruh mahasiswa FISIP. Dalam surat tersebut, manajemen mengimbau mahasiswa untuk mematuhi aturan dengan penuh kedewasaan.

Melalui kebijakan ini, pihak kampus ingin mengajak semua elemen menjaga suasana akademik yang tertib. Lebih dari itu, FISIP menekankan bahwa karangan bunga tak lagi relevan sebagai bentuk dukungan. Sebagai gantinya, mereka mendorong mahasiswa menunjukkan prestasi dengan cara yang lebih bijak dan efisien.