Merapah.com, Bandar Lampung – Status Lampung sebagai salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia ternyata belum menjamin kesejahteraan petaninya. Temuan itu mengemuka dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Lingkungan di Fakultas Pascasarjana Multidisiplin Universitas Lampung (Unila), Rabu, 3 Juni 2026.
Dosen Administrasi Bisnis FISIP Unila, Suprihatin Ali, resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya tentang model perilaku produksi berkelanjutan dalam industri kopi. Penelitian tersebut menyoroti persoalan hulu yang selama ini jarang mendapat perhatian.
Riset itu melibatkan 405 petani kopi di Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara, dan Way Kanan. Penelitian juga diperkuat wawancara dengan 16 pemangku kepentingan industri kopi.
BACA JUGA: MIA FEB Universitas Lampung Gelar Field Study ke Baiwang Co., Ltd. Beijing
Kemiskinan dan Sengkarut Lahan Jadi Persoalan Utama
Penelitian Suprihatin menemukan bahwa tata niaga konvensional dan ketidakpastian hak lahan masih menjadi hambatan besar bagi petani kopi. Kondisi tersebut membuat petani sulit meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada bisnis kopi di sektor hilir. Sementara itu, petani di tingkat produksi justru menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan hukum lahan.
“Selama ini ada bias dalam melihat industri kopi. Publik sibuk mengagumi tren minum kopi di hilir, namun melupakan bahwa di hulu, petani kita menghadapi impitan ekonomi luar biasa dan ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka garap. Tanpa jaminan kesejahteraan dan keadilan lahan bagi petani kecil di hulu, narasi tentang ‘kopi berkelanjutan’ yang ramah lingkungan hanya akan menjadi slogan kosong di pasar internasional,” ungkap Suprihatin Ali.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan industri kopi tidak bisa hanya dibangun melalui kampanye pemasaran. Pemerintah juga perlu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi petani.
Tengkulak dan EUDR Tekan Posisi Petani
Penelitian ini juga menemukan fenomena trust paradox atau paradoks kepercayaan. Hubungan yang sangat kuat antara petani dan tengkulak ternyata berdampak negatif terhadap posisi tawar petani.
Petani masih bergantung pada modal dari pengepul tradisional. Akibatnya, mereka tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan harga jual hasil panen.
Di sisi lain, tengkulak belum memberikan insentif bagi petani yang menerapkan praktik budidaya ramah lingkungan. Tidak adanya harga premium membuat petani kesulitan beralih ke sistem produksi berkelanjutan.
Situasi itu semakin berat dengan hadirnya regulasi Uni Eropa Anti-Deforestasi atau EUDR. Aturan tersebut menuntut produk kopi berasal dari lahan yang memenuhi standar keberlanjutan. Petani kecil berisiko kehilangan akses pasar global karena biaya sertifikasi masih tergolong tinggi.
Sementara itu, sistem perdagangan lokal belum mampu mendukung peningkatan pendapatan mereka.
BACA JUGA: Belajar Jurnalistik Langsung di Dapur Redaksi, 70 Mahasiswa Unila Intip Cara Media Bertahan di Era Digital
Petani Lampung Butuh Bukti Nyata
Riset ini juga membantah anggapan bahwa petani enggan berubah atau tidak peduli terhadap lingkungan. Suprihatin menemukan bahwa petani kopi Lampung justru bersikap rasional dalam mengambil keputusan.
Faktor pembelajaran observasional menjadi unsur paling dominan dalam mendorong perubahan perilaku bertani. Petani lebih mudah menerima inovasi jika melihat hasilnya secara langsung.
“Petani kita menghadapi risiko perut lapar setiap hari. Mereka tidak akan mengubah kebiasaan bertaninya hanya karena diberikan selebaran brosur atau diundang ke acara sosialisasi formal di hotel. Mereka butuh melihat pembuktian nyata (seeing is believing). Begitu ada kebun percontohan (demplot) di desa mereka yang terbukti menghasilkan panen melimpah tanpa merusak hutan, mereka akan langsung menirunya secara sukarela,” jelasnya.
Temuan ini menunjukkan pentingnya pendekatan berbasis praktik dibandingkan sosialisasi yang bersifat seremonial.
BACA JUGA: Harga Kakao Lampung Melonjak, Petani Mulai Semangat Menanam
Rekomendasi untuk Menyelamatkan Industri Kopi
Berdasarkan hasil penelitian, Suprihatin mendorong pemerintah menghadirkan kepastian hak tenurial bagi petani. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan rasa aman dalam berinvestasi pada praktik pertanian berkelanjutan.
Ia juga merekomendasikan subsidi sertifikasi lingkungan bagi petani kecil. Selain itu, transparansi harga premium perlu diterapkan agar petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil.
Rekomendasi lainnya ialah mengalihkan sebagian anggaran sosialisasi menjadi pembangunan kebun percontohan berbasis komunitas. Program tersebut dinilai lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku petani di tingkat lapangan.
Melalui penelitian ini, Suprihatin menegaskan bahwa masa depan kopi Lampung tidak hanya ditentukan oleh pasar. Keberlanjutan industri juga bergantung pada kesejahteraan petani yang selama ini menjadi fondasi utama rantai produksi kopi.







